Jantungan, Lelaki Tua Mendadak Tewas di Kamar Panti Pijat

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 06 April 2018 | 06:45 WIB
Jantungan, Lelaki Tua Mendadak Tewas di Kamar Panti Pijat
Seorang Lelaki asal Dasa Hutapaung Kabupaten Humbang Hansudutan Provinsi Sumatera Utara, BL (51) ditemukan tewas usai menjalani terapi pijat di Salon Pieter 2, Ruko Citra Raya Blok B.10A/11R Desa Cikupa, Kamis (5/4/2018). (suara.com/Anggy Muda)

Suara.com - Seorang Lelaki asal Dasa Hutapaung Kabupaten Humbang Hansudutan Provinsi Sumatera Utara, BL (51) ditemukan tewas usai menjalani terapi pijat di Salon Pieter 2, Ruko Citra Raya Blok B.10A/11R Desa Cikupa, Kamis (5/4/2018).

Kejadian itu bermula saat BL mulai masuk ke dalam salon Pieter 2 Cikupa sekitar pukul 10.00 WIB untuk dipijat. Sesampainya di dalam, BL diminta oleh pihak managemen salon dan terapis untuk naik ke lantai atas, tempat ruangan para pengunjung salon dan tempat pijat di terapis kebugaran.

Saat itu BL ditemani FH (34) sebagai juru terapis yang direkomendasikan pihak managemen salon Pieter 2 untuk melakukan pemijatan kepada korban.

Sesaat usai dipijat, FH meminta korban untuk rebahan sejenak sebelum selanjutnya pergi meninggalkan tempat terapis tersebut. Dengan membiarkan tamu salonnya terbaring, FH kemudian masuk ke dalam kamar mandi untuk mencuci handuk yang sebelumnya digunakan untuk pijat.

"Setelah 15 menit kemudian, FH kemudian memanggil BL. Namun BL tidak menjawab, kemudian FH mencoba membangunkannya, tetapi korban tetap tidak merespon panggilannnya itu, FH kemudian memanggil pemilik dan karyawan salon dan selanjutnya menghubungi Polsek terdekat,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito.

Mendapatkan laporan dari warga, mengenai korban meninggal dunia di tempat pusat kebugaran Pieter 2, polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dilakukannya pemeriksaan medis oleh Dokter disekitar kejadin tempat BL meninggal.

"Dan setelah dilakukan Pemeriksaan korban dipastikan sudah meninggal dunia dikarenakan penyumbatan di bagian jantung. BL akhirnya dibawa ke RSU Tangerang untuk diperiksa sebelum nantinya diambil oleh keluarga terdekatnya untuk dimakamkan,” katanya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, BL sebelumnya juga telah ditetapkan oleh tim dokter mengidap gangguan jantung.

“Menurut keterangan keluarganya, BL memang sebelumnya juga sudah mengidak penyakit jantung,” tutupnya. (Anggy Muda)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senjata Api dan Bom Rakitan Tangerang Belum Terindikasi Terorisme

Senjata Api dan Bom Rakitan Tangerang Belum Terindikasi Terorisme

News | Rabu, 04 April 2018 | 23:23 WIB

Senjata Api Rakitan dari Gang Haji Banteng Dijual Online

Senjata Api Rakitan dari Gang Haji Banteng Dijual Online

News | Rabu, 04 April 2018 | 20:07 WIB

Polisi Sergap 3 Orang di Rumah Perakitan Senjata Api di Tangerang

Polisi Sergap 3 Orang di Rumah Perakitan Senjata Api di Tangerang

News | Rabu, 04 April 2018 | 19:53 WIB

6 Benda Diduga Bom Pipa Ditemukan di Cipondoh Tangerang

6 Benda Diduga Bom Pipa Ditemukan di Cipondoh Tangerang

News | Rabu, 04 April 2018 | 17:50 WIB

73 Desa di Tangerang Tunggak Bayar Raskin, Bulog Rugi Rp2,9 M

73 Desa di Tangerang Tunggak Bayar Raskin, Bulog Rugi Rp2,9 M

News | Rabu, 04 April 2018 | 15:02 WIB

Terkini

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB