Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan penodaan agama.
Pelaporan itu dilakukan karena puisi "Ibu Indonesia" ciptaan putri kandung Presiden RI pertama Soekarno itu dianggap menyinggung agama Islam.
Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Amron Asyhari, yang juga menjabat Ketua DPP Partai Hanura, turut melaporkan Sukmawati dalam kasus yang sama.
Terkait puisi tersebut, Amron melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.