Fredrich meminta majelis hakim untuk menyampaikannya kepada jaksa penuntut umum KPK. Dia yakin jaksa KPK tahu tentang kejadian tersebut.
Tidak hanya itu, dia juga memprotes izin dokter KPK yang disebutnya tidak resmi.
"Karena sebagaiman PP 278, dokter KPK itu wajib dapat SK (surat keputusan) dari Menkumham pak, tapi ini tidak Pak. Dokter KPK ini adalah pegawai KPK pak, ini yang tidak adil pak, itu bukan berdasarkan izin resmi pak. Sebagai contoh adalah saya sudah punya resep dokter berdasarkan penetapan izin dari yang mulia, saya masih dipersulit," protesnya.