Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari, Selasa (10/4/2018).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU KPK menghadirkan Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kukar Suriansyah.
Saat memberikan keterangan, jawaban dan pernyataan yang disampaikan Suriansyah sempat mengundang tawa terdakwa Rita.
Bahkan, hampir semua pengunjung sidang juga ikut tertawa ketika Suriansyah bersaksi.
Tingkah lucu Suriansyah mulai muncul ketika majelis hakim mendalami keterangannya, terkait posisinya yang dicopot oleh Rita dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi staf ahli Bupati.
"Katanya saudara takut kalau dicopot, jadi apakah benar setelah itu saudara dicopot," tanya hakim kepadanya.
"Tidak dicopot pak, tapi saya dimutasi ke jabatan staf ahli," jawabnya.
Mendengar jawaban itu, hakim mengatakan kepada Suriansyah bahwa hal tersebut sama saja dengan dicopot dari jabatannya.
Setelah mendengar penjelasan hakim, dia hanya bisa menjawab Iya, lalu kemudian tertawa.
Baca Juga: Jennifer Dunn Siap Buka-bukaan soal Faisal Harris
"Ya itu sama saja dicopot? Iya," katanya sambil tertawa.
Kemudian hakim kembali menanyakan kepadanya terkait dampak dari pencopotan tersebut.
"Menurut saudara, apakah itu tidak merendahkan jabatan saudara? " tanya hakim.
"Oh, saya merasa tidak pak, karena tingkatannya sama, itu setara, sama dengan golongan 2b, sejajar dengan kepala dinas," jelasnya.
Namun, hakim kembali menanyakan kepada Mantan Kepala Dinas Peternakan tersebut.
Kali ini terkait dengan adanya pandangan dari beberapa temannya yang menilai pencopotan mereka dari Kadis ke staf ahli adalah sebuah penurunan jabatan.