Kasus Ujaran Kebencian, Berkas Arseto Sudah di Tangan Kejaksaan

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 10 April 2018 | 19:42 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Berkas Arseto Sudah di Tangan Kejaksaan
Arseto Suryoadji, tersangka kasus ujaran kebencian, digelandang penyidik Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur untuk memeriksa rambut dan darahnya. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskimsus Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara tersangka Arseto Suryoadji terkait kasus ujaran kebencian bermuatan SARA ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah pelimpahan tahap satu ke kejaksaan (Kejati DKI)," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018).

Roberto tak merinci kapan berkas tahap satu dilimpahkan ke kejaksaan. Dia hanya menjelaskan saat ini berkas itu sedang diteliti tim jaksa penuntut umum

"Berkasnya lagi diteliti," katanya.

Secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi membenarkan soal pelimpahan berkas perkara Arseto. Menurutnya, polisi melimpahkan berkas itu pada Senin (9/4/2018) kemarin.

"Nanti akan diteliti berkas tersebut apakah telah memenuhi syarat secara formil dan materiil seperti itu," kata Nirwan saat dihubungi.

Nirwan juga mengatakan, Kejati DKI juga sudah membentuk tim yang ditugaskan untuk memantau perkembangan kasus Arseto.

"Nah terkait dengan datangnya berkas dari Polda Metro Jaya,  asisten tindak pidana umum telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Nirwan.

Arseto ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech setelah dilakukan penangkapam pada Rabu (28/3/2018).

baca juga

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook pribadinya.

Arseto mengunggah tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga menetapkan Arseto sebagai tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Granat Henry Yoso Bantah Anaknya Positif Narkoba

Ketua Granat Henry Yoso Bantah Anaknya Positif Narkoba

News | Selasa, 10 April 2018 | 17:45 WIB

Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok

Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok

News | Selasa, 10 April 2018 | 17:37 WIB

Hantam Pengojek Online, Pengemudi BMW Diduga Tak Konsentrasi

Hantam Pengojek Online, Pengemudi BMW Diduga Tak Konsentrasi

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:55 WIB

Tes Urine, Anak Ketua Granat Henry Yoso Positif Gunakan Narkoba

Tes Urine, Anak Ketua Granat Henry Yoso Positif Gunakan Narkoba

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:18 WIB

Bos Pabrik Kertas Ini Sudah Dua Tahun Jadi Budak Narkoba

Bos Pabrik Kertas Ini Sudah Dua Tahun Jadi Budak Narkoba

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:12 WIB

Terkini

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya

Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:49 WIB

×