Anak Perempuan Sudiwardono Ikut Nikmati Uang Suap 500 Dolar AS

Rabu, 11 April 2018 | 16:12 WIB
Anak Perempuan Sudiwardono Ikut Nikmati Uang Suap 500 Dolar AS
Terdakwa kasus suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugrah Moha (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Adita didakwa melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI