Kakak Beradik Tusuk Payudara ABG yang Hamil dan Dibuang ke Sungai

Reza Gunadha

Rabu, 11 April 2018 | 16:27 WIB
Kakak Beradik Tusuk Payudara ABG yang Hamil dan Dibuang ke Sungai
Kakak beradik di Tangerang berusaha menghabisi nyawa seorang wanita di bawah umur yang sedang hamil. Enggan bertanggung jawab karena sudah menghamili menjadi alasan pelaku. [Maya Aulia/Banten Hits]

Suara.com - MA alias Gopal (24)dan adik kandungnya, MF alias Rayap (19), tega membunuh perempuan di bawah umur yang tengah hamil di Sungai Cilampe, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Akibatnya, kakak beradik tersebut dibekuk aparat Polsek Teluknaga di tempat berbeda. MA diciduk di daerah Pandeglang, sementara MF ditangkap di Tegalangus, Tangerang.

Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Fredy Yudha mengatakan, percobaan pembunuhan itu dilatarbelakangi MA yang enggan bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya R (16).

“Karena takut disuruh bertanggung jawab, MA mengajak adiknya merencanakan pembunuhan,” ujar Fredy kepada Bantenhits—jaringan Suara.com, Rabu (11/4/2018).

Kisah tragis itu berawal pada tanggal 3 April 2018, ketika MA menjemput R dengan sepeda motor. Namun, MA tidak memberitahukan ke mana akan mengajak kekasihnya tersebut.

Rupanya, sebelum menjemput R, MA sudah menyuruh MF untuk menunggu di pinggir Sungai Cilampe. MA juga meminta MF membawa senjata tajam.

“Sesampainya di lokasi yang ditentukan, pelaku langsung menganiaya korban. Pelaku bahkan sempat menenggelamkan korban ke sungai agar korban segera tewas,” ungkap Fredy.

Tidak sanggup melawan, R yang sudah lemas akibat luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya berpura-pura tewas.

“Korban berpura-pura tidak bernafas untuk mengecoh pelaku, akhirnya pelaku meninggalkan korban dengan kondisi luka tusuk di payudara, perut kiri, jari tangan dan wajah,” beber kapolsek.

baca juga

Kata Fredy, R masih dirawat intensif. Janin yang berumur sepuluh minggu selamat.

“Saat ini masih dilakukan operasi kedua terhadap korban,” imbuhnya.

MA dan MF dijerat memakai Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP. Keduanya terancam hukuman seumur hidup.

Berita ini kali pertama diterbitkan bantenhits.com dengan judul “Sadis, Kakak Beradik di Tangerang Berusaha Bunuh Wanita Hamil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Servisnya Cuma Dibayar Rp80 Ribu, Pemijat Gay Gorok Pelanggan

Servisnya Cuma Dibayar Rp80 Ribu, Pemijat Gay Gorok Pelanggan

News | Selasa, 10 April 2018 | 18:15 WIB

Pembunuh Sadis Pensiunan TNI AL Diduga Berkeliaran di Jakarta

Pembunuh Sadis Pensiunan TNI AL Diduga Berkeliaran di Jakarta

News | Selasa, 10 April 2018 | 16:20 WIB

Pengangguran Jual Anak-anak di Facebook untuk Kebutuhan Seks

Pengangguran Jual Anak-anak di Facebook untuk Kebutuhan Seks

News | Selasa, 10 April 2018 | 13:30 WIB

Tewas Dibunuh, Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan di Sungai

Tewas Dibunuh, Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan di Sungai

News | Selasa, 10 April 2018 | 05:42 WIB

Polisi Temukan Sidik Jari Pembunuh Pensiunan TNI AL di Cilandak

Polisi Temukan Sidik Jari Pembunuh Pensiunan TNI AL di Cilandak

News | Selasa, 10 April 2018 | 03:04 WIB

Terkini

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

×