Dituntut 16 Tahun Penjara, Setnov Bacakan Pembelaan Hari Ini

Dythia Novianty | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 13 April 2018 | 10:11 WIB
Dituntut 16 Tahun Penjara, Setnov Bacakan Pembelaan Hari Ini
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto pada Jumat (13/4/2018). Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh Setnov dan tim kuasa hukumnya, atas tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Setnov dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dolar AS dan hak politiknya dicabut selama lima tahun pascamenjalankan hukuman.

Jaksa menyakini, dia terima uang 7,3 juta dolar AS. Uang tersebut terdiri dari 3,5 juta dolar AS diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan 1,8 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung. Selain itu, Setnov juga menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.

Jaksa juga menilai, Setnov terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Dia disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, dimana saat itu memiliki hubungan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun, usai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, setelah diberi kesempatan oleh majelis hakim pada saat itu, Setnov pun menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Terima kasih yang mulia, kami tetap menghargai apa yang menjadi tuntutan daripada penuntut umum. Kemudian kami akan menyampaikan pembelaan, baik pribadi maupun melalui tim penasihat hukum, terima kasih yang mulia," kata Setnov menanggapi tuntutan jaksa KPK di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Acung-acungkan Bakpao di Sidang, Fredrich Yunadi Ditertawakan

Acung-acungkan Bakpao di Sidang, Fredrich Yunadi Ditertawakan

News | Kamis, 12 April 2018 | 19:17 WIB

Ngotot Pindah Rutan, Fredrich: Saya Dibuat KPK Kayak Ikan Asin

Ngotot Pindah Rutan, Fredrich: Saya Dibuat KPK Kayak Ikan Asin

News | Kamis, 12 April 2018 | 19:01 WIB

Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat

Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat

News | Kamis, 12 April 2018 | 18:59 WIB

Disebut Tak Kooperatif Oleh KPK, Fredrich Andalkan Majelis Hakim

Disebut Tak Kooperatif Oleh KPK, Fredrich Andalkan Majelis Hakim

News | Kamis, 12 April 2018 | 13:57 WIB

Fredrich Yunadi Kukuh Minta Saksi KPK Jalani Sumpah Pocong

Fredrich Yunadi Kukuh Minta Saksi KPK Jalani Sumpah Pocong

News | Kamis, 12 April 2018 | 13:55 WIB

Anak Buah Fredrich Yunadi Anggap Omongan Bosnya Cuma Lelucon

Anak Buah Fredrich Yunadi Anggap Omongan Bosnya Cuma Lelucon

News | Kamis, 12 April 2018 | 13:09 WIB

Terkini

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB