Kasus Reklamasi, Polisi Periksa Menteri Siti Nurbaya

Rabu, 18 April 2018 | 18:14 WIB
Kasus Reklamasi, Polisi Periksa Menteri Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah) didampingi dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) berjalan keluar gedung KPK usai menggelar pertemuan di Jakarta, Senin (19/2).

Suara.com - Setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, polisi juga telah memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam kasus dugaan korupsi proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

"Menteri LH (Siti Nurbaya) sudah juga, sudah (diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).

Namun, Adi tak menjelaskan hasil pemeriksaan Siti terkait kasus tersebut. Dia hanya menjelaskan penyidik hanya ingin mengorek keterangan dari jajaran menteri di era Presiden Joko Widodo itu terkait pelaksanaan proyek reklamasi yang disinyalir ada praktik korupsi.

"Ini kan semuanya masalah reklamasi, kan ada badan pelaksana reklamasi, yang dibentuk juga oleh negara, itu kami ambil keterangannya, semuanya, bagaimana tanggapan mereka mengenai reklamasi, karena itu sudah diatur," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Menteri Luhut di kantornya beberapa waktu lalu. Alasan Luhut tak diperiksa di Polda Metro Jaya, karena kesibukannya sebagai pejabat negara.

"Penyidik yang datang (ke kantor Luhut) karena kami menyesuaikan kesibukan beliau," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).

Adi menyampaikan, pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi.

Terkait moratorium itu, Luhut pernah mengeluarkan surat bernomor  S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 lalu.

"Reklamasi itu kan sifatnya umum ya, kita mau menilai NJOP kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," kata dia

Baca Juga: Inilah Keterampilan yang Tak Lagi Dimiliki Generasi Milenial

Selain Luhut, kata Adi polisi juga sudah memintai keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti sebagai saksi perihal kasus ini.

"Sudah, sudah semua (termasuk Menteri Susi)," kata dia.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga sudah pernah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi pada medio Februari 2018. Selain dari jajaran menteri, sejumlah pejabat Pemprov DKI juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.

Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI