Ngaku Pensiunan Tentara AS, WN Nigeria Ajak Pacar Menipu Dian

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 18 April 2018 | 19:44 WIB
Ngaku Pensiunan Tentara AS, WN Nigeria Ajak Pacar Menipu Dian
Polisi telah membekuk warga Negara Nigeria berinisial ESE alias Donal Ke, terkait kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai pensiunan tentara Amerika Serikat. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polisi telah membekuk warga Negara Nigeria berinisial ESE alias Donal Key,  terkait kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai pensiunan tentara Amerika Serikat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, korban penipuan yang dilakukan Donal adalah seorang perempuan bernama Dian Ekawati.

"ASE bilang ke korban (Dian) akan membeli beberapa properti di Indonesia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).

Menurut dia, awal penipuan Donal dilakukan setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial, Facebook pada 2017 lalu.

Saat melancarkan aksinya itu, Donal dibantu pacarnya berinsial SD yang tak lain adalah warga Indonesia.

Alih-alih hendak berinvestasi di Indonesia, Donal meminta alamat korban untuk berpura-pura mengimkan dokumen dan uang USD500 ribu. Alasan WN Nigeria itu meminta alamat korban, karena tak memiliki kerabat di Indonesia.

Untuk mengelabui korban, Donal mengirimkan bukti pengiriman paket dari jasa pengiriman barang ke korban.

Guna membantu aksi penipuan ini, pacar Donal kemudian menghubungi korban dengan mengaku-ngaku sebagai petugas kargo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Dia bilang ke korban kalau paketnya sudah sampai. Tapi korban harus bayar pajak bandara sebesar Rp 11 juta dan ditransfer ke rekening Bank Mega milik tersangka SD," ucapnya.

Setelah itu, SD kemudian meminta korban untuk mengirimkan uang sebanyak Rp67juta. Permintaan uang itu dilakukan dengan dalih untuk pembuatam sertifikat anti korupsi dan sertifikat anti teroris. Dalam aksi penipuan ini, korban keseluruhan mengalami kerugian mencapai Rp78 juta lebih.

"Namun sampai korban melapor, ia tidak pernah menerima paket yang dijanjikan serta uang korban," ucap Argo.

Dalam kasus ini, Donal dan kekasihnya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Reklamasi, Polisi Periksa Menteri Siti Nurbaya

Kasus Reklamasi, Polisi Periksa Menteri Siti Nurbaya

News | Rabu, 18 April 2018 | 18:14 WIB

Kasus Presiden PKS, Polisi Panggil Ahli Bahasa dan Hukum Pidana

Kasus Presiden PKS, Polisi Panggil Ahli Bahasa dan Hukum Pidana

News | Rabu, 18 April 2018 | 14:54 WIB

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sukmawati ke Bareskrim Polri

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sukmawati ke Bareskrim Polri

News | Rabu, 18 April 2018 | 14:39 WIB

Terkini

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:24 WIB

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:22 WIB

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:18 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:14 WIB

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:11 WIB

WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil

WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:05 WIB

Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim

Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:59 WIB

Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem

Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:57 WIB

Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?

Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:55 WIB

Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP

Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:50 WIB