Nelangsa Buruh Sawit, Kerja 12 Jam dan Gaji Rp60.000 Perhari

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Minggu, 29 April 2018 | 14:35 WIB
Nelangsa Buruh Sawit, Kerja 12 Jam dan Gaji Rp60.000 Perhari
Natal Sidabutar, Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) dalam konfrensi pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018). (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Koalisi Buruh Sawit membeberkan, rata rata perusahaan perkebunan sawit mengekspoitasi buruhnya dengan jam kerja yang melampaui batas. Para buruh perkebunan sawit bekerja rata-rata 12 jam, tanpa ada lembur.

Bahkan dengan target panen yang tinggi, jika tak capai target buruh di ancam sanksi denda. Sehingga mereka bekerja lebih dari 8 jam sehari, yang mana hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

“Buruh di perkebunan kelapa sawit bekerja lebih lama dari batas waktu yang diatur, rata-rata bekerja 12 jam sehari. Selain itu tidak ada lembur, ini telah melanggar undang-undang,” kata Natal Sidabutar, Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) dalam konfrensi pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).

Kemudian, buruh yang masuk di hari libur upahnya di bayar lebih rendah dari ada hari kerja biasa. Namun dimusim panen, buruh wajib masuk bekerja meski hari lubur.

“Padahal di UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerjaan yang dikerjakan di hari libur diperhitungkan sebagai lembur dan lembur tidak boleh dipaksakan,” ujar dia.

Buruh perkebunan sawit bekerja tanpa kepastian kerja, penghasilan maupun masa depan. Mayoritas mereka bekerja dengan harian lepas atau diupah harian tanpa ada jaminan kesehatan dan pensiun.

Berdasarkan data LSM Sawit Watch, rata-rata buruh perkebunan sawit dibayar Harian. Seperti perkebunan sawit su Sulawesi Tengah yang membayar upah harian ril buruh hanya Rp60.000, Kalimantan Tengah Rp59.400, Sumatera Utara Rp78.600 dan Papua Rp61.000.

“Sebanyak 70 persen buwuh sawit adalah buruh harian lepas. Mereka tidak memiliki kepastian kerja, kepastian penghasilan dan masa depan,” kata Zidane dari Sawit Watch.

Sementara itu karena target yang tinggi dan tidak manusiawi, disertai ancaman sanksi denda jika tidak tercapai, sehingga para buruh terpaksa mencari tenaga bantuan (kernet) yang dibayar sendiri. Bahkan terjadi praktek anak yang dipekerjakan di perkebunan sawit.

baca juga

“Hal ini pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU Nomor 20 tahun 1999 tentang rativikasi konvensi ILO No 138/1973 tentang batas usia minimum dibolehkan bekerja,” terang dia.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada 2016 ada sekitar 10 juta orang bekerja di sektor perkebunan sawit seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Minta Presiden Joko Widodo Copot Menakertrans Hanif Dzakiri

Buruh Minta Presiden Joko Widodo Copot Menakertrans Hanif Dzakiri

News | Sabtu, 28 April 2018 | 17:20 WIB

DPR Sebut Pengawasan TKA Lemah di Tangan Direktorat Imigrasi

DPR Sebut Pengawasan TKA Lemah di Tangan Direktorat Imigrasi

News | Sabtu, 28 April 2018 | 14:27 WIB

May Day, 2.000 Buruh Akan Ganggu Aktivitas Pelabuhan Priok

May Day, 2.000 Buruh Akan Ganggu Aktivitas Pelabuhan Priok

News | Sabtu, 28 April 2018 | 13:58 WIB

Buruh Tolak May Day is Fun Day Konsep Kemenaker

Buruh Tolak May Day is Fun Day Konsep Kemenaker

News | Jum'at, 27 April 2018 | 17:19 WIB

Buruh Protes Tak Diizinkan Demo May Day 1 Mei Lewat Bundaran HI

Buruh Protes Tak Diizinkan Demo May Day 1 Mei Lewat Bundaran HI

News | Jum'at, 27 April 2018 | 15:47 WIB

Terkini

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×