May Day, Buruh KSPI Deklarasi Prabowo Jadi Capres di Pilpres 2019

Minggu, 29 April 2018 | 16:42 WIB
May Day, Buruh KSPI Deklarasi Prabowo Jadi Capres di Pilpres 2019
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. [Antara/Jafkhairi]

Suara.com - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pemilihan Presiden 2019. Hal itu resmi diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).

Keputusan ini diambil setelah perwakilan pimpinan federasi serikat pekerja afiliasi KSPI dan peserta Rakernas menyampaikan pandangannya tentang sosok calon presiden yang akan didukung oleh KSPI pada tahun 2019 nanti.

Salah satu pertimbangan KSPI memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto karena diklaim memiliki komitmen untuk menjalankan 10 tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura) yang diajukan oleh KSPI dalam bentuk kontrak politik.

“Sejauh ini hanya Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjalan tuntutan buruh dan rakyat. Karena itu, buruh KSPI secara bulat akan memberikan dukungan kepada beliau menjadi Presiden perideo tahun 2019 – 2024,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (29/4/2019).

Dukungan itu akan dideklarasikan di Istora Senayan pada tanggal 1 Mei 2018 yang dihadiri puluhan ribu buruh.

Selain itu, KSPI juga merekomendasikan kepada partai politik untuk menjadikan Rizal Ramli sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto. Rizal Ramli dinilai sebagi sosok yang tepat untuk mendampingi Prabowo.

Dia dianggap sebagi sosok yang memahami dan bisa mencarikan solusi atas persoalan ekonomi. Di sela-sela Rakernas, terutama ketika membahas berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh, seruan 'ganti presiden' beberapa kali terdengar.

Inilah yang juga menjadi alasan bagi KSPI untuk tidak memberikan dukungan kepada petahana Presiden Joko Widodo.

“Karena beberapa kebijakan Pemerintah dianggap tidak pro buruh, seperti kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Undang-Undang Tax Amnesty, hingga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 terkait dengan TKA,” kata dia.

Baca Juga: Posko Pemenangan Dekat Rumah Obama, Prabowo: Ini Jalan Presiden

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI