Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 30 April 2018 | 14:44 WIB
Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim
Fredrich Yunadi menunjukkan bakpao dalam persidangan kasusnya, perintangan penyidikan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menasihati Putra Rizky Ramadhona, saksi yang dihadirkan JPU KPK yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan oleh terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (30/4/2018).

Majelis hakim anggota pengganti JM Lumban Gaol menasihati staf administrasi di RS Medika Permata Hijau, setelah yang bersangkutan diprotes tim kuasa hukum Fredrich karena memberikan video rekaman kamera pengawas kepada penyidik KPK.

"Hati-hati, ini hanya pesan ya, hati-hati kalau ada yang ingin meminta itu lagi (rekaman CCTV). Karena ini sudah jadi perkara, jangan coba-coba mmberikannya, apalagi yang berkaitan dengan data tanggal 16 (perawatan Setya Novanto) ini jangan kasih ke siapa pun. Kecuali misalnya diminta oleh pengadilan, ya silahkan. Kalau KPK siap silahan," kata Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Namun, Hakim Lumban Gaol menyebut dirinya tak memihak kepada Fredrich Yunadi. Nasihatnya itu agar saksi dapat berhati-hati memberikan barang bukti.

"Saya tak menyebutkan diminta (menasihati Rizky) oleh terdakwa ya. Saya tak menyebutkan, siapa tahu diminta kan, tapi saya tak berwenang mengadili," katanya.

Oleh karena itu, Hakim meminta saksi untuk dapat mengamankan bukti rekaman CCTV asli yang sama dengan milik KPK.

"Yang penting tolong diamankan, kami butuh itu, yang asli di server dan yang sama denga persis yang ada di KPK. Supaya aman itu alat bukti yang sangat menentukan," tutupnya.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

baca juga

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK

Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK

News | Senin, 30 April 2018 | 14:40 WIB

Kasih CCTV, Fredrich Tuding Staf IT RS Permata Hijau Ahli Nujum

Kasih CCTV, Fredrich Tuding Staf IT RS Permata Hijau Ahli Nujum

News | Senin, 30 April 2018 | 13:58 WIB

KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Novel Baswedan Kembali Bekerja

KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Novel Baswedan Kembali Bekerja

News | Senin, 30 April 2018 | 13:23 WIB

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Bupati Buleleng

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Bupati Buleleng

News | Minggu, 29 April 2018 | 11:05 WIB

Kasus Ini Mandek di Polisi, KPK Didesak Ambil Alih

Kasus Ini Mandek di Polisi, KPK Didesak Ambil Alih

News | Minggu, 29 April 2018 | 06:44 WIB

Terkini

Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya

Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:27 WIB

6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam

6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:23 WIB

MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul

MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026

Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Bukan Sekadar Turunkan Gula Darah, Ini Tantangan Terberat Pasien Diabetes yang Sering Diabaikan

Bukan Sekadar Turunkan Gula Darah, Ini Tantangan Terberat Pasien Diabetes yang Sering Diabaikan

Health | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Mau Tampil Gentle? Intip 4 OOTD Dandy Smart Casual ala Kang Hoon

Mau Tampil Gentle? Intip 4 OOTD Dandy Smart Casual ala Kang Hoon

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Pegadaian, Pupuk Indonesia, Pelindo dan Angkasa Pura Didorong untuk IPO

Pegadaian, Pupuk Indonesia, Pelindo dan Angkasa Pura Didorong untuk IPO

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Prabowo Putuskan Gubernur BI Pekan Ini, Destry Damayanti Segera Dilantik?

Prabowo Putuskan Gubernur BI Pekan Ini, Destry Damayanti Segera Dilantik?

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Siapa Dokter Tamara Jasmine? Sosok yang Viral Usai Sindir Pasien BPJS Kesehatan

Siapa Dokter Tamara Jasmine? Sosok yang Viral Usai Sindir Pasien BPJS Kesehatan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Bukan Sekadar Layanan, Ini Cara BRI Beri Penghormatan Spesial untuk Purnatugas

Bukan Sekadar Layanan, Ini Cara BRI Beri Penghormatan Spesial untuk Purnatugas

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:09 WIB

×