KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Bupati Buleleng

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Minggu, 29 April 2018 | 11:05 WIB
KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Bupati Buleleng
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Koprupsi telah menerima laporan masyarakat dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Kabupaten Buleleng pada tanggal 16 Februari 2018, tentang dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Direktur Utama PT Prapat Agung Permai Yoseph Fransiscus Bonang, dan Putra Wakil Bupati Buleleng I Gede Rasuna Nugraha.

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 Tahun 1976, seluas 450 ribu meter persegi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Terhadap laporan tersebut, KPK sudah melakukan sejumlah tindakan berupa pengumpulan bahan keteranangan menuju ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Karena itu keyakinan masyarakat Buleleng sangat tinggi terhadap KPK.

"Keyakinan masyarakat Buleleng bahwa kasus ini akan berhasil diungkap oleh KPK, karena laporan masyarakat telah didukung dengan bukti-bikti Hak atas tanah pemerintah daerah Kabupaten Buleleng berupa HPL No. 1 Tahun 1976," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus, Minggu (29/4/2018).

Petrus mengatakan Politikus PDI Perjuangan dan kawan-kawannya tersebut diduga sudah menyalahgunakan pengelolaan terhadap tanah tersebut.

Karena itu, masyarakat Buleleng berharap agar DPRD Kabupaten Buleleng memantau bahkan secara terus menerus menggunakan segala hak atas pengawasan DPRD yang melekat dalam jabatan DPRD demi mendukung laporan masyarakat tersebut.

"Terkait laporan masyarakat terhadap Bupati Buleleng itu, KPK memiliki kewenangan untuk menertibkan perilaku Penylenggara Negara (Gubernur, Bupati dan Walikota) yang dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan rasa keadilan," katanya.

Petrus menilai Agus dan kawan-kawannya telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan tanah negara atau tanah milik pemerintah daerah atau tanah HPL, yang seharusnya dipergunakan untuk sebesar-sebesanya bagi kepentingan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya hal itu digunakan di luar peruntukannya yaitu untuk kepentingan properti milik perorangan, sehingga tidak sejalan dengan fungsi HPL yang diberikan.

"Jika saja bukti-bukti tentang penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Putu Agus Suradnyana, sebagai akibat kebijakan yang menyimpang dari hukum demi menguntungkan pelaku lain dan merugikan pemerintah dan masyarakat setempat, maka KPK harus segera bertindak," katanya.

Menurut Petrus kewenagan KPK itu secara jelas diatur di dalam ketentuan Pasal 12 huruf h dan huruf i Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi pasal 12 huruf h dan huruf i dimaksud adalah, sebagai berikut; Huruf h : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling maksimal satu miliar rupiah bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan petundanga-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan denfan peraturan perundang-undangan.

Sementara bunyi Hurif i : pegawai negeri atau penyelengga negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi.

Karena itu, kata Petrus, TPDI sangat mendukung laporan LSM FPMK Buleleng, karena kebijakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota. Sebab, terkait tanah negara atau tanah pemda atau aset Pemda dimanapun dampaknya luar biasa menyengsarakan masyarakat dan secara permanen hanya menguntungkan penyelenggara negara dan kroninya. Dia menegaskan bahwa kasus tanah Buleleng menjadi salah satu contoh, buruknya kebijakan mengelola aset Pemda..

"Karena itu kasus tanah milik negara yang sudah menjadi aset Pemda dan Masyarakat Kabupaten Buleleng, apalagi yang sudah jelas berada dalam status HPL harus segera diblokir, dicabut segala hak yang sudah sempat diberikan kepada PT. Prapat Agung Permai dan hak-pihak lainnya, setidak-tidaknya diberi status quo. Karena jika bertele-tele maka potensi terjdinya upaya menghilangkan jejak dan menyamarkan seolah-olah legal secara post factum bisa terjadi dan merumitkan proses hukum," tutup Petrus.

Diketahui, kasus ini telah bergulir cukup lama. Setelah laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Buleleng tidak berjalan, FPMK pun melaporkannya ke KPK. Padahal, dalam kassu ini, diduga akibat perbuatan Putu Agus dan kawan-kawannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp24 miliar.

Dan kabar baik mulai berhembus dari KPK. Sebab, beberapa waktu lalu, tim dari KPK sudah turun ke Buleleng untuk mencari dokumen sekaligus meminta keterangan sejumlah pejabat, baik di DPRD maupun Pemkab Buleleng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid

Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:58 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:33 WIB

Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK

Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK

Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:45 WIB

KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain

KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:39 WIB

KPK Bantah Beri Fasilitas Mewah, Febrie Adriansyah Kini Huni Rutan Tanpa Pengistimewaan

KPK Bantah Beri Fasilitas Mewah, Febrie Adriansyah Kini Huni Rutan Tanpa Pengistimewaan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:32 WIB

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:34 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo

Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:32 WIB

Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP

Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:30 WIB

Terkini

Wajib Dihindari! Ini 7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Mahasiswa saat KKN

Wajib Dihindari! Ini 7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Mahasiswa saat KKN

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:49 WIB

Sejak 1999, Ini 5 Alasan Kenapa Pilih Naik Transportasi Umum Hingga Sekarang

Sejak 1999, Ini 5 Alasan Kenapa Pilih Naik Transportasi Umum Hingga Sekarang

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:46 WIB

Tidak Harus Rapi, Inilah Keindahan Taman dalam Buku "The Weedy Garden"

Tidak Harus Rapi, Inilah Keindahan Taman dalam Buku "The Weedy Garden"

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:45 WIB

Mitchell Baker Langsung Hattrick, Garuda Temukan Predator Kotak Penalti

Mitchell Baker Langsung Hattrick, Garuda Temukan Predator Kotak Penalti

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:45 WIB

Cerita Lain Napi Lapas Pekanbaru Kabur: Disebut Bayar, Bisa Keluar-Masuk Diantar Petugas

Cerita Lain Napi Lapas Pekanbaru Kabur: Disebut Bayar, Bisa Keluar-Masuk Diantar Petugas

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:42 WIB

Kawal Demo Buruh Jabar dan Warga Kwini, 1.539 Polisi Siaga di Jantung Jakarta

Kawal Demo Buruh Jabar dan Warga Kwini, 1.539 Polisi Siaga di Jantung Jakarta

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:41 WIB

Suara Komunitas Menuju Transportasi yang Inklusif

Suara Komunitas Menuju Transportasi yang Inklusif

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:37 WIB

Daftar 12 Simbol Zodiak dan Maknanya, Apakah Sesuai dengan Kepribadian?

Daftar 12 Simbol Zodiak dan Maknanya, Apakah Sesuai dengan Kepribadian?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:37 WIB

Hadirnya Sebuah Ruang Inklusif bagi Pengguna Commuter Perempuan

Hadirnya Sebuah Ruang Inklusif bagi Pengguna Commuter Perempuan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:35 WIB

BTN dan BSN Catat Dominasi FLPP Nasional, 74% Penyaluran Terealisasi hingga Semester I 2026

BTN dan BSN Catat Dominasi FLPP Nasional, 74% Penyaluran Terealisasi hingga Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:34 WIB

×