KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Bupati Buleleng

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Minggu, 29 April 2018 | 11:05 WIB
KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Bupati Buleleng
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Koprupsi telah menerima laporan masyarakat dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Kabupaten Buleleng pada tanggal 16 Februari 2018, tentang dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Direktur Utama PT Prapat Agung Permai Yoseph Fransiscus Bonang, dan Putra Wakil Bupati Buleleng I Gede Rasuna Nugraha.

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 Tahun 1976, seluas 450 ribu meter persegi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Terhadap laporan tersebut, KPK sudah melakukan sejumlah tindakan berupa pengumpulan bahan keteranangan menuju ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Karena itu keyakinan masyarakat Buleleng sangat tinggi terhadap KPK.

"Keyakinan masyarakat Buleleng bahwa kasus ini akan berhasil diungkap oleh KPK, karena laporan masyarakat telah didukung dengan bukti-bikti Hak atas tanah pemerintah daerah Kabupaten Buleleng berupa HPL No. 1 Tahun 1976," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus, Minggu (29/4/2018).

Petrus mengatakan Politikus PDI Perjuangan dan kawan-kawannya tersebut diduga sudah menyalahgunakan pengelolaan terhadap tanah tersebut.

Karena itu, masyarakat Buleleng berharap agar DPRD Kabupaten Buleleng memantau bahkan secara terus menerus menggunakan segala hak atas pengawasan DPRD yang melekat dalam jabatan DPRD demi mendukung laporan masyarakat tersebut.

"Terkait laporan masyarakat terhadap Bupati Buleleng itu, KPK memiliki kewenangan untuk menertibkan perilaku Penylenggara Negara (Gubernur, Bupati dan Walikota) yang dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan rasa keadilan," katanya.

Petrus menilai Agus dan kawan-kawannya telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan tanah negara atau tanah milik pemerintah daerah atau tanah HPL, yang seharusnya dipergunakan untuk sebesar-sebesanya bagi kepentingan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya hal itu digunakan di luar peruntukannya yaitu untuk kepentingan properti milik perorangan, sehingga tidak sejalan dengan fungsi HPL yang diberikan.

"Jika saja bukti-bukti tentang penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Putu Agus Suradnyana, sebagai akibat kebijakan yang menyimpang dari hukum demi menguntungkan pelaku lain dan merugikan pemerintah dan masyarakat setempat, maka KPK harus segera bertindak," katanya.

Menurut Petrus kewenagan KPK itu secara jelas diatur di dalam ketentuan Pasal 12 huruf h dan huruf i Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi pasal 12 huruf h dan huruf i dimaksud adalah, sebagai berikut; Huruf h : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling maksimal satu miliar rupiah bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan petundanga-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan denfan peraturan perundang-undangan.

Sementara bunyi Hurif i : pegawai negeri atau penyelengga negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi.

Karena itu, kata Petrus, TPDI sangat mendukung laporan LSM FPMK Buleleng, karena kebijakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota. Sebab, terkait tanah negara atau tanah pemda atau aset Pemda dimanapun dampaknya luar biasa menyengsarakan masyarakat dan secara permanen hanya menguntungkan penyelenggara negara dan kroninya. Dia menegaskan bahwa kasus tanah Buleleng menjadi salah satu contoh, buruknya kebijakan mengelola aset Pemda..

"Karena itu kasus tanah milik negara yang sudah menjadi aset Pemda dan Masyarakat Kabupaten Buleleng, apalagi yang sudah jelas berada dalam status HPL harus segera diblokir, dicabut segala hak yang sudah sempat diberikan kepada PT. Prapat Agung Permai dan hak-pihak lainnya, setidak-tidaknya diberi status quo. Karena jika bertele-tele maka potensi terjdinya upaya menghilangkan jejak dan menyamarkan seolah-olah legal secara post factum bisa terjadi dan merumitkan proses hukum," tutup Petrus.

Diketahui, kasus ini telah bergulir cukup lama. Setelah laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Buleleng tidak berjalan, FPMK pun melaporkannya ke KPK. Padahal, dalam kassu ini, diduga akibat perbuatan Putu Agus dan kawan-kawannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp24 miliar.

Dan kabar baik mulai berhembus dari KPK. Sebab, beberapa waktu lalu, tim dari KPK sudah turun ke Buleleng untuk mencari dokumen sekaligus meminta keterangan sejumlah pejabat, baik di DPRD maupun Pemkab Buleleng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:41 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59 WIB

Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK

Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:51 WIB

Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen

Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit

Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:11 WIB

Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK

Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:22 WIB

Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:07 WIB

Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK

Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK

Foto | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:00 WIB

Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?

Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:44 WIB

Terkini

WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:49 WIB

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:48 WIB

Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara

Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:39 WIB

Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah

Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:32 WIB

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:31 WIB

Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini

Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:23 WIB

WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah

WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:18 WIB

Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI

Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:11 WIB

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:57 WIB

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:42 WIB