Ditangkap KPK, Demokrat Pecat Tak Hormat Amin Santono

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 06 Mei 2018 | 07:26 WIB
Ditangkap KPK, Demokrat Pecat Tak Hormat Amin Santono
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, sebagai tersangka penerima suap. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, sebagai tersangka penerima suap. Partai Demokrat resmi memecat Amin.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan pemecatan itu dilakukan dengan tidak hormat. Amin dipecat sebagai anggota partai dan anggota DPR.

 “Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor,” kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam siaran persnya, Minggu (6/5/2018).

Hinca menjelaskan pengurusan dokumen pemberhentian akan diurus belakangan.

Amin merupakan satu dari sembilan orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat (4/5/2018) malam.

Selain menetapkan Amin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka lain ialah Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Dua sisanya adalah Eka Kamaluddin sebagai perantara suap, dan pihak swasta bernama Ahmad Ghiast.

Amin diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 7 persen ”uang hadiah komitmen” untuk mengegolkan dua proyek Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar. Hadiah yang diterima Amin itu sebesar Rp 1,7 miliar.

Namun, dari total uang suap Rp 1,7 miliar, Ahmad Ghiast baru memberikan Rp 500 juta kepada Amin. Itu pun diberikan dalam dua tahap.

Pertama, Rp 400 juta diberikan  tunai kepada Amien pada 4 Mei 2018, yakni sesaat sebelum KPK melakukan OTT. Sementara tahap kedua Rp 100 juta ditransfer melalui rekening Eka. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Sumedang.

Ahmad Ghiast berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin. Kronologis OTT dalam kasus tersebut, Jumat malam pukul 19.30, tim KPK mendapatkan informasi akan adanya pertemuan antara Amin, Eka, Yaya dan Ahmad Ghiast di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Saat pertemuan berlangsung, tim KPK menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad kepada Amin. Kemudian, uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin.

‎Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pemberi suap, Ahmad Ghiast, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demokrat Berterimakasih KPK Sudah Menangkap Amin Santono

Demokrat Berterimakasih KPK Sudah Menangkap Amin Santono

News | Minggu, 06 Mei 2018 | 02:04 WIB

Tangkap Anggota DPR dari Demokrat, KPK Sita 1,9 Kg Emas

Tangkap Anggota DPR dari Demokrat, KPK Sita 1,9 Kg Emas

News | Sabtu, 05 Mei 2018 | 23:59 WIB

Ditangkap KPK, Anggota Fraksi Demokrat DPR Jadi Tersangka Suap

Ditangkap KPK, Anggota Fraksi Demokrat DPR Jadi Tersangka Suap

News | Sabtu, 05 Mei 2018 | 23:54 WIB

KPK Dalami Suap Rp 2,8 Miliar yang Diterima Asrun

KPK Dalami Suap Rp 2,8 Miliar yang Diterima Asrun

News | Sabtu, 05 Mei 2018 | 06:01 WIB

KPK OTT Anggota DPR dari Komisi Keuangan

KPK OTT Anggota DPR dari Komisi Keuangan

News | Sabtu, 05 Mei 2018 | 05:05 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB