Hakim Penasaran, Kenapa KPK Ingin Sekali Menangkap Setya Novanto?

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 07 Mei 2018 | 18:10 WIB
Hakim Penasaran, Kenapa KPK Ingin Sekali Menangkap Setya Novanto?
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).

Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi penasaran dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin sekali menangkap Setya Novanto. Pasalnya, setelah beberapa kali dipanggil, mantan Ketua DPR RI tersebut tidak memenuhinya.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, jaksa KPK menghadirkan saksi dari Penyidik KPK Komisaris Rizka Anung Nata.

"Mengapa penyidik tetap ingin tangkap saudara Setya Novanto?" tanya hakim kepada Rizka di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Terhadap pertanyaan majelis hakim itu, Rizka pun menyampaikan jawabannya.

"Dari syarat formil materil cukup, kami merasa ini perkara luar biasa. Proses penyidikan harus profesional dan cepat, kami lihat nggak ada itikad baik, perkara Anang (Sugiana Sudiaejo) berkali-kali nggak datang, banyak alasan, hingga berlanjut jadi tersangka," jawab Rizka.

Rizka mengatakan, upaya penangkapan terhadap Setnov karena setiap kali dipanggil tidak pernah memnuhinya. Rencana penangkapan muncul setelah surat panggilan pada 15 November 2017 dibalas Setnov dengan pemberitahuan bahwa tidak akan memenuhi panggilan tersebut.

"Kami diskusi, kami lihat jawaban surat FY (Fredrich), sebutkan SN (Setnov) nggak hadir karena ada perkara di MK. Kami sepakat ini bukan jadi alasan logis buat kami, kita sepakat juga, untuk melakukan upaya hukum lain, penangkapan pada beliau (Setnov)," katanya.

Atas dasar kesepakatan tersebut maka pada 16 November 2017, tim penyidik pun melakukan pencarian. Sebelumnya pada 15 November 2017 malam, KPK gagal menangkap Setnov.

"Pada hari itu juga, pagi kami kumpul, kami pencarian lagi di berbagai wilayah. (Wilayah mana?) Ini intelijen, saya sebutkan global saja," tutup Rizka.

Setnov sudah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Selain pidana utama, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Sementara mantan pengacaranya Fredrich Yunadi sudah dijerat KPK dalam kasus dugaan merintangi penyidikan. Saat ini kasusnya tengah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya

Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya

News | Senin, 07 Mei 2018 | 15:49 WIB

Berantem, Fredrich Yunadi Pegang Tangan Penyidik KPK

Berantem, Fredrich Yunadi Pegang Tangan Penyidik KPK

News | Senin, 07 Mei 2018 | 15:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Profesi Dokter di Sidang Fredrich

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Profesi Dokter di Sidang Fredrich

News | Senin, 07 Mei 2018 | 13:38 WIB

Setnov Satu Penjara dengan Nazaruddin, Dapat Pengawalan Khusus?

Setnov Satu Penjara dengan Nazaruddin, Dapat Pengawalan Khusus?

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 20:16 WIB

Tiba di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Minta Didoakan agar Tabah

Tiba di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Minta Didoakan agar Tabah

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 18:46 WIB

Terkini

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:14 WIB