KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 08 Mei 2018 | 18:04 WIB
KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12).

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).

Hal yang sama juga sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 April 2018 lalu. Upaya tersebut dilakukan agar MA bisa memutuskan dengan adil, terutama terkait status Justice Collaborator (JC) yang disandang Andi Narogong.

"Kasasi ini penting diajukan karena KPK berharap posisi Andi Agustinus sebagai JC lebih dipertimbangkan secara adil. Poin yang dikasasi diantaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan KPK 8 tahun. Padahal yang bersangkutan adalah JC," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).

Dari pengalaman menangani kasus e-KTP, KPK dapat membuktikan perbuatan dan aliran dana terhadap Setya Novanto. Keterangan yang disampaikan Andi cukup signifikan membantu pengungkapan kasus.

Oleh karena itu, KPK berharap penegak hukum dapat menghargai posisi seorang terdakwa yang berstatus JC.

"Apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks dan bersifat transnasional, peran JC untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas sangatlah penting," katanya.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut pertimbangan tersebut tidak hanya diakui pada hukum nasional Indonesia, tetapi juga berlaku pada sejumlah konvensi internasional.

Selain pertimbangan status JC Andi, KPK juga mempersoalkan penggunaan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi oleh hakim pada PT DKI Jakarta. Sebab, hanya Andi yang diputuskan melanggar Pasal 2.

"KPK memandang yang tepat adalah Pasal 3, mengingat terhadap Irman, Sugiharto dan Setnov yang susah inkracht, diputus terbukti bersalah secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3," katanya.

baca juga

"Sehingga, KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC," tutup Fredrich.

Pada pengadilan tingkat pertama, Andi Narogong divonis 8 tahun penjara. Namun, kemudian pada tingkat pengadilan tinggi, vonis tersebut diperberat menjadi 11 tahun penajra. Atas vonis tersebut, Andi dan KPK mengajukam kasasi ke MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae

KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 15:29 WIB

Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 11:03 WIB

KPK Sita Mobil Jeep Wrangler Rubicon dalam Kasus Suap Kemenkeu

KPK Sita Mobil Jeep Wrangler Rubicon dalam Kasus Suap Kemenkeu

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 07:59 WIB

Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim

Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 02:28 WIB

Terkini

Update Harga HP Infinix September 2026: Dari Rp1 Jutaan hingga Seri Ultra

Update Harga HP Infinix September 2026: Dari Rp1 Jutaan hingga Seri Ultra

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 07:31 WIB

Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan Selatan

Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan Selatan

Foto | Kamis, 03 September 2026 | 07:30 WIB

Petaka MBG di Sidoarjo: 512 Siswa Tumbang, BGN Sanksi Berat SPPG

Petaka MBG di Sidoarjo: 512 Siswa Tumbang, BGN Sanksi Berat SPPG

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 07:29 WIB

Pemerintah Turunkan Harga BBM Non Subdisi, Berlaku Semua RON di Malaysia

Pemerintah Turunkan Harga BBM Non Subdisi, Berlaku Semua RON di Malaysia

News | Kamis, 03 September 2026 | 07:27 WIB

Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 07:26 WIB

Tenaga Kesehatan Menumpuk di Jawa, Indonesia Timur Krisis Dokter

Tenaga Kesehatan Menumpuk di Jawa, Indonesia Timur Krisis Dokter

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 07:25 WIB

SIG Hidupkan Lagi Semen Kujang, Siap Rebut Pasar Jawa Barat

SIG Hidupkan Lagi Semen Kujang, Siap Rebut Pasar Jawa Barat

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 07:17 WIB

Jakarta Jangan Ikut Sumbang Polusi Lewat Bakar Sampah

Jakarta Jangan Ikut Sumbang Polusi Lewat Bakar Sampah

News | Kamis, 03 September 2026 | 07:11 WIB

Perokok Tak Juga Berkurang, Dunia Mulai Cari Jalan Keluar dari Rokok

Perokok Tak Juga Berkurang, Dunia Mulai Cari Jalan Keluar dari Rokok

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 07:08 WIB

Manga Time-Loop The Long Summer of August 31 Resmi Dapat Dua Adaptasi

Manga Time-Loop The Long Summer of August 31 Resmi Dapat Dua Adaptasi

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 07:05 WIB

×