Pengadilan Tipikor Dinilai Langgar Prinsip Hukum

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Senin, 14 Mei 2018 | 20:08 WIB
Pengadilan Tipikor Dinilai Langgar Prinsip Hukum
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9).

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanggar perinsip hukum. Ini antaran berkeukeh menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur oleh pengadilan Praperadilan.

Perkara yang ia maksud yaitu kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pemilik dari Ortus Holding Limited, Edward Soeryadjaya. Edward diduga turut menikmati hasil korupsi dana pensiun pertamina.

Kasus tersebut telah disidangkan sejak 2 Mei 2018. Padahal status tersangka Edward sudah digugurkan oleh putusan praperadilan pada 23 April silam.

Menurut Masinton, secara hukum, status tersangka akan gugur apabila putusan gugatan di Praperadilan dimenangkan oleh tersangka.

"Kalau aturannya, memang demikian. Harusnya dinyatakan gugur status tersangkanya. Kalau diteruskan jadinya cacat hukum,” kata Masinton di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Pernyataan sama juga disampaikan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman. Ia meminta pengadilan Tipikor menghormati putusan gugatan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya.

"Pengadilan Tipikor harusnya menghormati putusan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya. Dengan putusan seperti itu, maka status tersangka Edward gugur dengan sendirinya. Dan Kejaksaan harusnya tidak melanjutkan sidang perkara Edward, dan mengembalikan berkas ke kejaksaan," ujar Boyamin.

Bahkan, dia juga meminta Kejaksaan Agung tidak memaksakan menyeret-nyeret Edward dalam kasus tersebut.

"Sebab, saya pernah membaca dalam berkas perkara tersebut, dari tujuh nama yang terseret, tidak ada nama Edward Soeryadjaya," kata Boyamin.

"Ini seharusnya tidak boleh terjadi karena merusak tatanan hukum. Atas putusan praperadilan tersebut, maka pengadilan Tipikor tidak punya kewenangan lagi menyidangkan perkara tersebut," tambah Boyamin.

Edward Soeryadjaya dinyatakan sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina oleh Kejaksaan Agung sejak akhir 2017. Pada 26 Maret 2018, Edward mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tanggal 23 April, Hakim Tunggal Praperadilan memenangkan gugatan Edward.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

News | Senin, 14 Mei 2018 | 14:46 WIB

Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasan Mantan KSAU

Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasan Mantan KSAU

News | Sabtu, 12 Mei 2018 | 04:04 WIB

Tim Saber Pungli Giat OTT, Perpres Cegah Korupsi Akan Dipertajam

Tim Saber Pungli Giat OTT, Perpres Cegah Korupsi Akan Dipertajam

News | Jum'at, 11 Mei 2018 | 18:10 WIB

Fredrich Tolak Teken Berita Acara, Ahli: Itu Halangi Penyidikan

Fredrich Tolak Teken Berita Acara, Ahli: Itu Halangi Penyidikan

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 22:49 WIB

KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator

KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 18:04 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB