Bulan Ramadan, Ini 6 Jenis Hiburan Malam yang Ditutup di Jakarta

Arsito Hidayatullah, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 16 Mei 2018 | 21:05 WIB
Bulan Ramadan, Ini 6 Jenis Hiburan Malam yang Ditutup di Jakarta
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Tinia Budiati (kiri), di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (16/5/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Memasuki bulan Ramadan 1439 Hijriyah, Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov DKI) mengeluarkan aturan waktu bagi pengelola tempat usaha hiburan malam. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2018 tertanggal 2 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Tinia Budiati.

Surat edaran tersebut berisi ada enam jenis tempat hiburan malam yang harus tutup selama Ramadan. Tempat-tempat itu antara lain adalah klub malam, diskotek, usaha mandi uap, griya (rumah) pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta terakhir usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi usaha pariwisata lainnya yang masuk di dalam kategori enam jenis usaha pariwisata tersebut.

"Aturan ini berlaku bagi usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwsata dan menjadi satu kesatuan dalam satu ruangan dengan enam usaha pariwisata tersebut. Semuanya harus ditutup," ujar Tinia di DPRD Provinsi Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Di luar itu, Tinia menuturkan bahwa untuk sub-jenis usaha karaoke eksekutif dan pub, dapat buka atau beroperasional di bulan Ramadan mulai pukul 20.30 sampai pukul 01.30 WIB. Kemudian untuk karaoke keluarga, diperbolehkan membuka operasional tempat usaha mulai pukul 14.00 sampai pukul 02.00 WIB, namun tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.

"Di dalam surat edaran itu juga diatur tentang usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan keenam usaha pariwisata tersebut, (yang) diperbolehkan buka pada pukul 10.00 sampai 24.00 WIB. Sedangkan usaha bola sodok yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup, harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut yakni pukul 20.30 sampai 01.30 WIB," kata Tinia.

Lebih lanjut, Tinia mengatakan bahwa untuk jenis usaha yang berada di dalam kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit, diperbolehkan membuka operasional selama bulan Ramadan. Namun ditambahkannya, untuk semua jenis usaha hiburan tersebut, tetap wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Tinia menambahkan, Pemprov DKI juga melarang tempat usaha yang memasang poster ataupun reklame yang memiliki unsur pornografi. Selain itu, Tinia juga mengimbau agar para karyawan dan pengunjung tempat usaha hiburan malam menggunakan pakaian yang sopan.

"Mereka juga dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Karyawan dan pengunjung juga diimbau berpakaian sopan dan tidak seronok," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:17 WIB

Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun

Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:16 WIB

Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 12:45 WIB

Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:02 WIB

5 Pilihan Pelembab Wajah Tanpa Alkohol dan Parfum yang Aman Dipakai saat Ibadah Haji

5 Pilihan Pelembab Wajah Tanpa Alkohol dan Parfum yang Aman Dipakai saat Ibadah Haji

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 20:03 WIB

Safrie Ramadan Pacar Jule Minta Maaf Usai Jadikan Anak Na Daehoon Bahan Lelucon Konten Sensitif

Safrie Ramadan Pacar Jule Minta Maaf Usai Jadikan Anak Na Daehoon Bahan Lelucon Konten Sensitif

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Bukan Sekadar Belanja Kebutuhan, Ternyata Ramadan 2026 Juga Jadi Momen Upgrade Gaya Hidup

Bukan Sekadar Belanja Kebutuhan, Ternyata Ramadan 2026 Juga Jadi Momen Upgrade Gaya Hidup

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 09:23 WIB

Mulai Rp20 Ribuan! Ini 7 Rekomendasi Parfum Pria Non-Alkohol yang Awet Seharian

Mulai Rp20 Ribuan! Ini 7 Rekomendasi Parfum Pria Non-Alkohol yang Awet Seharian

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 10:53 WIB

7 Parfum Pria Non Alkohol, Wangi Segar dan Kalem Tahan Lama sampai 24 Jam

7 Parfum Pria Non Alkohol, Wangi Segar dan Kalem Tahan Lama sampai 24 Jam

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 13:22 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB