Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Sabtu, 19 Mei 2018 | 16:13 WIB
Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Tradha atau PT Putra Ramadhan, perusahaan milik Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkam bahwa uang hasil korupsi yang disamarkan di PT Tradha tersebut digunakan Fuad untuk membayar cicilan mobil Rubbicon dan Alphard.

"Sejumlah uang dari fee proyek yang dimasukan ke PT Tradha diduga juga digunakan untuk membayar cicilan mobil Rubicon dan Alphard," kata Febri kepada wartawan, Sabtu (19/5/2018).

Selain untuk membayar cicilan kedua mobil mewah tersebut, KPK juga menemukan bukti bahwa uang yang disamarkan tersebut digunakan Fuad untuk membeli tanah.

"(Uang tersebut juga untuk) pembelian tanah," katanya.

Lebih lanjut Febri mengatakan, Bupati Kebumen tersebut langsung tancap gas membahas sejumlah proyek ketika baru saja dinyatakan menang berdasarkan hasil hitung cepat pada pemilihan Bupati Kebumen pada tahun 2016. Saat itu dia melalukan hal itu bersama dengan tim suksesnya.

"Pembicaraan tentang proyek-proyek tersebut diduga telah dilakukan sejak MYF disebut sebagai pemenang pilkada versi quick count. Pertemuan dilakukan dengan tim sukses dan kemudian peran masing-masing dibagi dalam pengelolaan proyek-proyek di Kebumen," lanjut Febri.

Dia mengatakan setelah mulai disidak sejak tanggal 6 April 2018, KPK sudah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus TPPU PT Tradha tersebut. Saksi-saksi berasal dari berbagai unsur seperti, karyawan swasta, termasuk sejumlah staf PT. Tradha, Komisaris, mantan Komisaris dan pemilik saham PT Tradha.

"Lalu notaris, Ketua PKB Kabupaten Kebumen, dan Ketua Gapensi Kabupaten Kebumen," tutupnya.

Dugaan pencucian uang yang dilakukan PT Tradha adalah sebagai berikut; pada kurun 2016-2017, diduga menggunakan 'bendera' 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

Kemudian, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang.

Lalu, diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Mohamad Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.

Sejak ditangani KPK sejak April 2018, PT Tradha telah mengembalikan Rp 6,7 miliar yang diduga merupakan bagian dari keuntungan PT Tradha dari proyek yang telah dikerjakan.

PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penetapan tersangka kepada PT Tradha ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang telah menjerat Fuad. Sebelumnya dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016.

Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi dari fee sejumlah proyek senilai Rp 2,3 miliar. Jumlah tersebut berasal dari angak 5-7 persen dari komitmen fee yang disepakati setiap proyek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

KPK Pamer Barang Bukti Duit Rp 100 Juta dari OTT Bupati Langkat

KPK Pamer Barang Bukti Duit Rp 100 Juta dari OTT Bupati Langkat

Video | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:51 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Terkini

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

×