Keberatan SAT Menyoal Audit BPK 2017 yang Menyimpang

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 21 Mei 2018 | 14:22 WIB
Keberatan SAT Menyoal Audit BPK 2017 yang Menyimpang
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (21/5/2018). Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yanto tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dan tim pengacaranya yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.

Salah satu pokok penting yang disoroti dalam eksepsi itu adalah tentang audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada 25 Agustus 2017 yang dinilai menyimpang dari ketentuan dan standar yang seharusnya.

"Laporan Audit Investigatif BPK 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No.1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26," kata Syafruddin Temenggung saat membacakan eksepsi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam peraturan BPK dinyatakan bahwa suatu laporan audit harus memiliki pihak yang diperiksa/yang bertanggung jawab (auditee), dan harus menggunakan data primer yang diperoleh langsung darisumber pertamaatau hasil keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa (auditee).

Menurutnya, laporan audit Investigatif BPK 2017 tersebut tidak ada satu pun auditeenya (pihak yang diperiksa) ditambah lagi data yang digunakan bukan data primer, melainkan data sekunder berupa bukti-bukti yang disodorkan oleh pihak penyidik KPK.

Dalam Laporan Audit Investigatif BPK 2017 yang disertakan sebagai lampiran dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK. Pada bagian Bab II angka 6 mengenai Batasan Pemeriksaan disebutkan pemeriksaan investigatif BPK hanya mendasarkan sebatas pada bukti-bukti yangdiperoleh melalui penyidik KPK.

Selain itu di dalam laporan audit Investigatif tersebut banyak dan berulangkali memakai istilah "dugaan" atau "diduga", bukan berdasarkan data yang sudah dapat dipastikan kebenarannya.

Dalam eksepsinya, Syafruddin juga mempertanyakan, tanpa adanya pihak yang diperiksa (auditee) dan data yang digunakan hanya sebatas pada data sekunder yang diperoleh dari penyidik KPK, bagaimana pihak pemeriksa BPK dapat melakukan pemeriksaan yang independen, objektif, dan profesional dalam meneliti bukti pemeriksaan,seperti diatur dalam Peraturan BPK No.1/2017 butir 14.

Syafruddin juga mengungkapkan adanya pertentangan antara Laporan Audit Investigatif BPK 2017 yang menyatakan adanya kerugian negara dengan Laporan Audit BPK tertanggal 30 November 2006 yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara.

Audit BPK 2006 ini menyatakan bahwa Surat Keterangan Lunas layak diberikankepada pemegang saham BDNI (PS) karena PS telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan–perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden No.8 Tahun 2002.

Ia juga menunjuk Laporan Audit BPK 2002 yang pada pokoknya menyatakan MSAA telah Final Closing pada 25 Mei 1999 dengan adanya Release and Discharge.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setnov Dikonfrontir dengan Dokter RS Medika Permata Hijau

Setnov Dikonfrontir dengan Dokter RS Medika Permata Hijau

News | Senin, 21 Mei 2018 | 12:01 WIB

Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil

Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil

News | Sabtu, 19 Mei 2018 | 16:13 WIB

Kagetnya Jokowi saat KPK Pasang Target IPK Korupsi 50 Tahun 2020

Kagetnya Jokowi saat KPK Pasang Target IPK Korupsi 50 Tahun 2020

News | Sabtu, 19 Mei 2018 | 09:00 WIB

Saingi Jokowi, Orang Ini Paling Rajin Laporkan Barang Gratifikasi

Saingi Jokowi, Orang Ini Paling Rajin Laporkan Barang Gratifikasi

News | Sabtu, 19 Mei 2018 | 03:45 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mojokerto

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mojokerto

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 20:45 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB