Keponakan Setnov Bagikan Duit e-KTP ke Mekeng dan Markus Nari

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 21 Mei 2018 | 19:19 WIB
Keponakan Setnov Bagikan Duit e-KTP ke Mekeng dan Markus Nari
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kedua kanan), berjalan bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5). [Antara]

Suara.com - Keponakan Setya Novanyo, Irvanto Hendra Pambudi mengaku diperintah oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menyerahkan uang sebesar 1 juta dolar Singapura kepada Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari di lantai 12 Gedung DPR RI.

Kepada majelis hakim, Irvanto mengaku setelah menyerahkan uang tersebut langsung melaporkan ke Andi Narogong. Hal itu dilontarkan Irvanto saat bersaksi di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.

"Saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan (Mekeng dan Markus Nari), ada Pak Novanto yang menyaksikan," kata Irvanto di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2015).

Kendati demikian, Irvanto mengaku tidak tahu soal pembagian uang terhadap keduanya, lantaran ia hanya diperintahkan untuk memberikan uang tersebut kepada dua politikus Partai Golkar.

"Saya tidak tahu peruntukan, saya hanya diperintahkan," terang Irvanto.

Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera ini menuturkan kalau uang tersebut ia dapat melalui Manager PT Inti Valuta Iwan Barala.

"Iya, yang dari Iwan Barala itu kebetulan saya juga sudah di depan penyidik, saya jabarkan masing-masing uang itu ke mana," tutupnya.

Dalam perkara ini, Anang Sugiana didakwa telah memperkaya diri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Dia Menu Sahur dan Berbuka Setya Novanto di Penjara

Ini Dia Menu Sahur dan Berbuka Setya Novanto di Penjara

News | Senin, 21 Mei 2018 | 13:41 WIB

Setnov Dikonfrontir dengan Dokter RS Medika Permata Hijau

Setnov Dikonfrontir dengan Dokter RS Medika Permata Hijau

News | Senin, 21 Mei 2018 | 12:01 WIB

Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely

Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 14:50 WIB

Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 11:03 WIB

Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim

Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 02:28 WIB

Terkini

Tak Cuma Bali dan Jakarta, Ini Cara Menemukan Sisi Lain Indonesia

Tak Cuma Bali dan Jakarta, Ini Cara Menemukan Sisi Lain Indonesia

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:47 WIB

Kepergok Curi Skincare dan Celemek, Pegawai PT KAI Diamuk Massa di Minimarket Cibubur!

Kepergok Curi Skincare dan Celemek, Pegawai PT KAI Diamuk Massa di Minimarket Cibubur!

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:42 WIB

Cara Kerja Balon Angioplasti untuk Buka Sumbatan Pembuluh Darah Jantung

Cara Kerja Balon Angioplasti untuk Buka Sumbatan Pembuluh Darah Jantung

Health | Selasa, 22 September 2026 | 16:40 WIB

Sinopsis 3mm Love, Film Korea-Jepang Dibintangi Kim Ji An dan Kurokawa Soya

Sinopsis 3mm Love, Film Korea-Jepang Dibintangi Kim Ji An dan Kurokawa Soya

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 16:40 WIB

Mengapa Indonesia Alami Paceklik Beras Premium?

Mengapa Indonesia Alami Paceklik Beras Premium?

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 16:39 WIB

Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Minta Maaf: Doakan Saya

Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Minta Maaf: Doakan Saya

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:38 WIB

Dana Kelolaan Tumbuh 46%, Bukti Layanan Wealth Management BRI Makin Dipercaya

Dana Kelolaan Tumbuh 46%, Bukti Layanan Wealth Management BRI Makin Dipercaya

Bri | Selasa, 22 September 2026 | 16:37 WIB

Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat

Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 16:36 WIB

Apakah Kulkas Berbunyi Itu Normal? Kenali 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Apakah Kulkas Berbunyi Itu Normal? Kenali 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:35 WIB

Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo

Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 16:33 WIB

×