Keponakan Setnov Bagikan Duit e-KTP ke Mekeng dan Markus Nari

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 21 Mei 2018 | 19:19 WIB
Keponakan Setnov Bagikan Duit e-KTP ke Mekeng dan Markus Nari
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kedua kanan), berjalan bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5). [Antara]

Suara.com - Keponakan Setya Novanyo, Irvanto Hendra Pambudi mengaku diperintah oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menyerahkan uang sebesar 1 juta dolar Singapura kepada Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari di lantai 12 Gedung DPR RI.

Kepada majelis hakim, Irvanto mengaku setelah menyerahkan uang tersebut langsung melaporkan ke Andi Narogong. Hal itu dilontarkan Irvanto saat bersaksi di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.

"Saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan (Mekeng dan Markus Nari), ada Pak Novanto yang menyaksikan," kata Irvanto di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2015).

Kendati demikian, Irvanto mengaku tidak tahu soal pembagian uang terhadap keduanya, lantaran ia hanya diperintahkan untuk memberikan uang tersebut kepada dua politikus Partai Golkar.

"Saya tidak tahu peruntukan, saya hanya diperintahkan," terang Irvanto.

Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera ini menuturkan kalau uang tersebut ia dapat melalui Manager PT Inti Valuta Iwan Barala.

"Iya, yang dari Iwan Barala itu kebetulan saya juga sudah di depan penyidik, saya jabarkan masing-masing uang itu ke mana," tutupnya.

Dalam perkara ini, Anang Sugiana didakwa telah memperkaya diri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Dia Menu Sahur dan Berbuka Setya Novanto di Penjara

Ini Dia Menu Sahur dan Berbuka Setya Novanto di Penjara

News | Senin, 21 Mei 2018 | 13:41 WIB

Setnov Dikonfrontir dengan Dokter RS Medika Permata Hijau

Setnov Dikonfrontir dengan Dokter RS Medika Permata Hijau

News | Senin, 21 Mei 2018 | 12:01 WIB

Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely

Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 14:50 WIB

Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 11:03 WIB

Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim

Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 02:28 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB