Array

Dua Defenisi Terorisme Usulan Pemerintah di Revisi UU Terorisme

Rabu, 23 Mei 2018 | 14:45 WIB
Dua Defenisi Terorisme Usulan Pemerintah di Revisi UU Terorisme
Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme dari Pemerintah, Enny Nurbaningsih. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Panitia Khusus Revisi UU Terorisme DPR melanjutkan rapat bersama pemerintah untuk membahas hal-hal yang hingga kini masih menjadi perdebatan di antara dua belah pihak. Hingga UU tersebut tak kunjung disahkan.

Rapat digelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5/ 2018).

Hal yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR selama ini yaitu terkait definisi terorisme itu sendiri. Dalam definisi yang dirumuskan oleh kedua belah pihak, terdapat frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan.

Namun, yang menjadi perdebatan dan belum mendapatkan titik temu di antara kedua pihak yaitu terkait penempatan frasa-frasa tersebut. Pemerintah berpendapat frasa-frasa tersebut ditempatkan di penjelasan umum. Sedangkan DPR meminta frasa-frasa itu masuk dalam batang tubuh UU.

Di dalam pemaparannya, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme dari Pemerintah, Enny Nurbaningsih mengusulkan dua definisi alternatif. Kedua definisi tersebut tanpa ada embel-embel frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.

Berikut ini definisi terorisme usulan dari pemerintah.

Alternatif I.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Alternatif II

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

"Terkait dengan definisi ini kami sekali lagi ingin menjelaskan yang nomor 1 dan 2 itu, sebenarnya bentuk kesepakatan yang bulat di pemerintah," kata Enny.

Enny mengklaim, pihaknya sudah memperhatikan dengan seksama semua usulan yang masuk pada mereka, termasuk dimasukkannya frasa motif politik, ideologi serta gangguan keamanan.

"Tetapi kita kan bicara definisi, itu bagaimanapun juga definisi mesti ilmiah. Bukan parsial atau spekulatif. Karena ilmiah, dia harus benar-benar tegas, jelas, tidak boleh ada tafsir apapun. Karena ini berkaitan dengan pemberantasan pidana terorisme," tutur Enny.

Enny meyakinkan, dua definisi yang mereka tawarkan di atas merupakan definisi yang sesuai dengan Pasal 6 dan 7 UU No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sedangkan terkait frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, oleh pihak pemerintah dimasukkan di dalam konsideran atau penjelasan umum UU tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI