Dua Defenisi Terorisme Usulan Pemerintah di Revisi UU Terorisme

Rabu, 23 Mei 2018 | 14:45 WIB
Dua Defenisi Terorisme Usulan Pemerintah di Revisi UU Terorisme
Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme dari Pemerintah, Enny Nurbaningsih. (Suara.com/Dian Rosmala)

"Tapi dia tidak boleh ada tafsir lain. Mudah dilakukan penegakannya. Karena kami melihat, UU ini sudah bagus isinya, menguatkan aspek pencegahan, penindakan, sekaligus perlindungan korban terorisme dan masa lalu. Itu kan sudah lengkap," tutur Enny.

"Jangan sampai karena definisi, UU ini jadi tidak efektif. Jadi kami harus hati-hati merumuskan. Kan letaknya definisi. Inti terorisme itu siapapun yang menimbulkan suasana teror, rasa takut yang meluas, sampai ada korban, dan gangguan keamanan, objek-objek vital itu," tambah Enny.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI