Dalam kasus ini, Faizal melaporkan keempat tokoh itu dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan serta Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai Periksa Faizal Assegaf, Polisi Akan Panggil Elite PKS
Rabu, 23 Mei 2018 | 23:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Soroti 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim, PKS: GratisPol Program Revolusioner Bagi Masyarakat
04 Mei 2025 | 10:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI