Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 24 Mei 2018 | 17:45 WIB
Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?
Sidang peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum membacakan permohonan peninjauan kembali (PK) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018). Mereka mengungkapkan adanya bukti baru yang didapatkan sehingga mengajukan PK.

"Dengan ini mengajukan memori Peninjauan Kembali atas putusan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor 1261.K/Pid.Sus/2015, tanggal 8 Juni 2015 juncto Putusan Tingkat Banding Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt tertanggal 24 September 2014," kata Nuryasin selaku tim kuasa hukum Anas.

Nuryasin menilai, saat perkara kliennya masih bergulir di KPK, lembaga yang khusus menangani perkara korupsi itu tidak independen. Pasalnya, saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono masih menjadi presiden Republik Indonesia.

"Mohon perhatikan majelis hakim yang mulia memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali, karena penyidik KPK juga dalam menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka penuh keganjilan," tutur Nuryasin.

Oleh karena itu, Nuryasin pun menyebut saat ini terdapat keadaan baru yang dapat memberikan keadilan terhadap kliennya tersebut.

"Apabila ada keadaan baru yang menimbulkan keadaan kuat, bahwa jika keadaan itu telah diketahui pada waktu masih sidang berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan dari segala tuntutan hukum," urai Nuryasin.

Oleh karena itu, dalam persidangan tim kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum.

"Akan menghadirkan saksi Yulianis, Tengku Bagus Mokhamad Noor dan Marisi Simatondang," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 16:23 WIB

Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas

Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:25 WIB

Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal

Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 14:06 WIB

Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo

Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 13:50 WIB

Hadiri Sidang PK, Anas Berharap Keberuntungan

Hadiri Sidang PK, Anas Berharap Keberuntungan

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 12:46 WIB

Terkini

RAPBN 2027: Pemeritah-DPR Pangkas Anggaran Subsidi Energi Jadi Rp 261,5 Triliun, Turun Rp 11,44 T

RAPBN 2027: Pemeritah-DPR Pangkas Anggaran Subsidi Energi Jadi Rp 261,5 Triliun, Turun Rp 11,44 T

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:33 WIB

Suahasil Ungkap Anggaran Sekolah Gratis Diambil dari Dana Pendidikan Rp 824 Triliun

Suahasil Ungkap Anggaran Sekolah Gratis Diambil dari Dana Pendidikan Rp 824 Triliun

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:29 WIB

Perusahaan Asing Mulai Garap Industri Bioetanol di RI

Perusahaan Asing Mulai Garap Industri Bioetanol di RI

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:27 WIB

Terciduk Jalan Bareng Cewek di Milan, San ATEEZ Akhirnya Buka Suara Bantah Rumor Kencan!

Terciduk Jalan Bareng Cewek di Milan, San ATEEZ Akhirnya Buka Suara Bantah Rumor Kencan!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:25 WIB

Dari Racun OOTD ke Checkout, Apakah Ini Cara Medsos Dorong Budaya Belanja?

Dari Racun OOTD ke Checkout, Apakah Ini Cara Medsos Dorong Budaya Belanja?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:20 WIB

Gegara Nikel dan Emas, MDKA Balik Untung USD102 Juta di Semester I 2026

Gegara Nikel dan Emas, MDKA Balik Untung USD102 Juta di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:18 WIB

Wasit Ginanjar Disebut Lontarkan Umpatan, Pelatih PSPS: Sangat Tidak Respect!

Wasit Ginanjar Disebut Lontarkan Umpatan, Pelatih PSPS: Sangat Tidak Respect!

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 12:16 WIB

Inhealth Perluas Jaringan Layanan, Gandeng 8.000 Provider hingga Luar Negeri

Inhealth Perluas Jaringan Layanan, Gandeng 8.000 Provider hingga Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:13 WIB

Penari Lengger Tanpa Sampur

Penari Lengger Tanpa Sampur

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:06 WIB

Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun

Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:03 WIB

×