Hadiri Sidang PK, Anas Berharap Keberuntungan

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Kamis, 24 Mei 2018 | 12:46 WIB
Hadiri Sidang PK, Anas Berharap Keberuntungan
Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (24/5/2018). (Suara.com/Cholas Tolen)

Suara.com - Hari ini terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, pengajuan PK adalah demi mendapatkan keadilan.

"Intinya adalah ikhtiar untuk mendapatkan keadilan, karena yang saya rasakan berdasarkan fakta, bukti, dan hal-hal yang terkait dengan itu. Keputusan yang saya terima itu tidak adil," ujar Anas Urbaningrum di di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Ia menilai hukum memperlakukan dirinya selama ini tidak adil. Oleh karena itu bertepatan dengan bulan suci Ramadan ini, Anas berharap keberuntungan dapat berpihak kepadanya.

"Jadi buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, meskipun namanya Peninjauan Kembali," sebut Anas.

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis bersalah dan diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Atas putusan itu, ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang memutus hukumannya dikurangi menjadi tujuh tahun.

Tak puas hukumannya diringankan satu tahun, Anas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sial, bukannya diringankan, hukuman bagi Anas justru diperberat menjadj 14 tahun penjara.

Tidak itu saja, hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memwajibkan Anas untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

MA juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU joPasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis pun menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru. Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin

Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin

News | Senin, 26 Februari 2018 | 16:16 WIB

Dicecar Hakim, Nazaruddin Sindir Anas Tak Digantung di Monas

Dicecar Hakim, Nazaruddin Sindir Anas Tak Digantung di Monas

News | Senin, 19 Februari 2018 | 18:45 WIB

Sakit, Anas Urbaningrum Batal Bersaksi untuk Andi Narogong

Sakit, Anas Urbaningrum Batal Bersaksi untuk Andi Narogong

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 12:39 WIB

Korupsi RS Unud, Sandiaga Bantah Bertemu Nazaruddin dan Anas

Korupsi RS Unud, Sandiaga Bantah Bertemu Nazaruddin dan Anas

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 16:19 WIB

Yulianis: Pak AS dan BW Menolak Panggil Ibas, Katanya Itu Teman

Yulianis: Pak AS dan BW Menolak Panggil Ibas, Katanya Itu Teman

News | Senin, 24 Juli 2017 | 22:50 WIB

Terkini

Aksi Greenpeace di Bundaran HI: Alarm Darurat Krisis Iklim yang Kian Mengimpit Rakyat

Aksi Greenpeace di Bundaran HI: Alarm Darurat Krisis Iklim yang Kian Mengimpit Rakyat

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Urutan Skincare Malam Wondermis Milik Nagita Slavina untuk Atasi Noda Hitam Wajah

Urutan Skincare Malam Wondermis Milik Nagita Slavina untuk Atasi Noda Hitam Wajah

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Massa Demo di Patung Kuda Tuntut Prabowo Stop MBG, Dananya Kasih ke Korban Karhutla!

Massa Demo di Patung Kuda Tuntut Prabowo Stop MBG, Dananya Kasih ke Korban Karhutla!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Sirkus Istana: Saat Pemimpin Negara Kehilangan Esensi Gaya Kepresidenan

Sirkus Istana: Saat Pemimpin Negara Kehilangan Esensi Gaya Kepresidenan

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Ketika Kendaraan Listrik Melesat Lebih Cepat daripada Ekosistemnya

Ketika Kendaraan Listrik Melesat Lebih Cepat daripada Ekosistemnya

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:43 WIB

10 Arti Mimpi Menangkap Burung dengan Tangan Kosong Menurut Primbon dan Psikologi

10 Arti Mimpi Menangkap Burung dengan Tangan Kosong Menurut Primbon dan Psikologi

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Mulai dari Rumah, Ini Kebiasaan Sederhana untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat

Mulai dari Rumah, Ini Kebiasaan Sederhana untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif

Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif

Banten | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih

Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih

Kaltim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:28 WIB

×