Hadiri Sidang PK, Anas Berharap Keberuntungan

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Kamis, 24 Mei 2018 | 12:46 WIB
Hadiri Sidang PK, Anas Berharap Keberuntungan
Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (24/5/2018). (Suara.com/Cholas Tolen)

Suara.com - Hari ini terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, pengajuan PK adalah demi mendapatkan keadilan.

"Intinya adalah ikhtiar untuk mendapatkan keadilan, karena yang saya rasakan berdasarkan fakta, bukti, dan hal-hal yang terkait dengan itu. Keputusan yang saya terima itu tidak adil," ujar Anas Urbaningrum di di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Ia menilai hukum memperlakukan dirinya selama ini tidak adil. Oleh karena itu bertepatan dengan bulan suci Ramadan ini, Anas berharap keberuntungan dapat berpihak kepadanya.

"Jadi buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, meskipun namanya Peninjauan Kembali," sebut Anas.

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis bersalah dan diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Atas putusan itu, ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang memutus hukumannya dikurangi menjadi tujuh tahun.

Tak puas hukumannya diringankan satu tahun, Anas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sial, bukannya diringankan, hukuman bagi Anas justru diperberat menjadj 14 tahun penjara.

Tidak itu saja, hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memwajibkan Anas untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

MA juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU joPasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis pun menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru. Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin

Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin

News | Senin, 26 Februari 2018 | 16:16 WIB

Dicecar Hakim, Nazaruddin Sindir Anas Tak Digantung di Monas

Dicecar Hakim, Nazaruddin Sindir Anas Tak Digantung di Monas

News | Senin, 19 Februari 2018 | 18:45 WIB

Sakit, Anas Urbaningrum Batal Bersaksi untuk Andi Narogong

Sakit, Anas Urbaningrum Batal Bersaksi untuk Andi Narogong

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 12:39 WIB

Korupsi RS Unud, Sandiaga Bantah Bertemu Nazaruddin dan Anas

Korupsi RS Unud, Sandiaga Bantah Bertemu Nazaruddin dan Anas

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 16:19 WIB

Yulianis: Pak AS dan BW Menolak Panggil Ibas, Katanya Itu Teman

Yulianis: Pak AS dan BW Menolak Panggil Ibas, Katanya Itu Teman

News | Senin, 24 Juli 2017 | 22:50 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×