Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 24 Mei 2018 | 14:06 WIB
Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, menyakini mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar menyesal telah memperberat hukumannya.

Dua tahun silam, Anas mengajukan kasasi mengenai vonis 7 tahun penjara ke Mahkamah Agung. Namun, oleh Hakim Agung Artidjo, hukuman Anas malah ditambah menjadi 14 tahun.

Sejak Selasa (22/5) pekan ini, Artidjo Alkostar resmi pensiun setelah 18 tahun berkarier dan dikenal “angker” oleh para terdakwa koruptor.

"Kalau Pak Artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Kamis (24/5/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menegaskan, kasus yang menjeratnya tidak disertai bukti dalam persidangan. Oleh karena itu, dia menilai vonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama tidak kredibel.

"Putusan terkait perkara saya itu putusan yang tidak kredibel, karena tidak berbasiskan kepada fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan," kata Anas.

Meski begitu, Anas mengakui terpaksa menerima vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. Pasalnya, vonis tersebut juga sudah dieksekusi karena berkekuatan hukum tetap.

"Tetapi apa pun saya hormati putusan itu, karena adil atau tidak adil kan sudah menjadi putusan dan sudah dieksekusi beberapa waktu, beberapa tahun yang lalu," tuturnya.

Namun, terhadap vonis tidak adil yang dijatuhkan kepadanya, Anas mencari jalan untuk menemukan keadilan. Dia mengajukan upaya hukum berupa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat.

"Karena itu, ya hari ini saya dipanggil hadir, di Pengadilan Negeri Jakpus ini untuk memulai persidangan PK. Saya memasukkan PK sudah kurang lebih sebulan yang lalu, tapi baru hari ini permulaan sidangnya," kata Anas.

Anas divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut. Namun, kemudian Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga diturunkan satu tahun, menjadi tujuh tahun.

Masih belum puas, Anas mengajukan kasasi ke MA. Namun, sial bagi Anas, bukannya dikurangi, malah hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Kemudian, MA juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK, yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Majelis hakim berkeyakinan, Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU joPasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo

Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 13:50 WIB

Hadiri Sidang PK, Anas Berharap Keberuntungan

Hadiri Sidang PK, Anas Berharap Keberuntungan

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 12:46 WIB

Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun, KPK Merasa Kehilangan

Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun, KPK Merasa Kehilangan

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 19:13 WIB

Artidjo Alkostar, Hakim yang Paling Ditakuti Koruptor itu Pensiun

Artidjo Alkostar, Hakim yang Paling Ditakuti Koruptor itu Pensiun

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 16:54 WIB

Hakim Artidjo Alkostar Perberat Hukuman Dua Koruptor e-KTP

Hakim Artidjo Alkostar Perberat Hukuman Dua Koruptor e-KTP

News | Kamis, 19 April 2018 | 20:48 WIB

Terkini

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:29 WIB

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB