Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Kamis, 24 Mei 2018 | 16:23 WIB
Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang
Terpidana kasus Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum keluar dari tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum percaya diri dan yakin upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya akan dikabulkan oleh majelis hakim. Ia beralasan, vonis 14 tahun di tingkat kasasi tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum.

"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan objektif ya, harusnya ada putusan yang adil," kata Anas di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat tersebut mengaku mempunyai dasar yang kuat untuk mengajukan PK atas perkara hukum yang melilitnya.

Kendati demikian, ia tidak mau berandai-andai terkait putusan hakim yang menjatuhkan pidana terhadap dirinya selama 14 tahun.

"Paling pokok sekarang adalah konsentrasi untuk mencari keadilan," katanya.

Ia menganggap menjadi orang yang manfaat di negeri ini bukan hanya menjadi politisi. Melainkan tugas lainnya yang juga dapat bermanfaat untuk sesama masyarakat. Karenanya, dia berharap majelis hakim PK yang dipimpin Sumpeno dapat menemukan keadilan yang tengah dicarinya.

"Poin saya adalah ikhtiar untuk mendapat putusan yang adil. Ini bukan melawan siapa-siapa, tetapi ini adalah ikhtiar yang halal dan sah untuk mendapatkan keadilan," imbuh Anas.

Anas divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut. Namun, kemudian Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga diturunkan satu tahun menjadi tujuh tahun.

Masih belum puas, Anas pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sial bagi Anas, bukannya dikurangi, malah hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Kemudian, MA juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU joPasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis pun menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru. Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar

Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:42 WIB

Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas

Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:25 WIB

Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal

Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 14:06 WIB

Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo

Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 13:50 WIB

Hadiri Sidang PK, Anas Berharap Keberuntungan

Hadiri Sidang PK, Anas Berharap Keberuntungan

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 12:46 WIB

Terkini

Jatim Cegah Stunting, Gubernur Khofifah Bagikan Paket Gizi bagi Ibu Hamil dan Balita di Pacitan

Jatim Cegah Stunting, Gubernur Khofifah Bagikan Paket Gizi bagi Ibu Hamil dan Balita di Pacitan

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:48 WIB

Teknologi dan Kolaborasi Dokter Jadi Kunci Penanganan Penyakit Saraf dan Otak

Teknologi dan Kolaborasi Dokter Jadi Kunci Penanganan Penyakit Saraf dan Otak

Health | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Megah! Kanye West Tampil di Atas Kubah Raksasa dengan Visual Bumi dan Bulan di Konser Jakarta

Megah! Kanye West Tampil di Atas Kubah Raksasa dengan Visual Bumi dan Bulan di Konser Jakarta

Entertainment | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:35 WIB

17.942 Hektare Lahan Karhutla Masih Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas

17.942 Hektare Lahan Karhutla Masih Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Apa Itu Cut-Off Point dalam Event Lari? Istilah yang Disorot usai Insiden JRF 2026

Apa Itu Cut-Off Point dalam Event Lari? Istilah yang Disorot usai Insiden JRF 2026

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Ulasan Pirunduk: Kisah Tragis Siti dan Teror Ilmu Hitam Kalimantan Selatan!

Ulasan Pirunduk: Kisah Tragis Siti dan Teror Ilmu Hitam Kalimantan Selatan!

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Bedah Buku Herbert Feith, Bonnie Triyana Pertanyakan Kondisi Demokrasi Indonesia

Bedah Buku Herbert Feith, Bonnie Triyana Pertanyakan Kondisi Demokrasi Indonesia

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:09 WIB

Jadi Satu-satunya di Asia Tenggara, Konser Kanye West di Jakarta Dipadati Bule

Jadi Satu-satunya di Asia Tenggara, Konser Kanye West di Jakarta Dipadati Bule

Entertainment | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Stok Beras Bulog Jabar Capai 623,9 Ribu Ton, Aman hingga Panen Raya 2027

Stok Beras Bulog Jabar Capai 623,9 Ribu Ton, Aman hingga Panen Raya 2027

Jabar | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Isu Tokoh Oposisi Temui Dubes Singapura Viral, Gerindra Turun Tangan

Isu Tokoh Oposisi Temui Dubes Singapura Viral, Gerindra Turun Tangan

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:01 WIB

×