KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Jadi Tersangka Suap

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 24 Mei 2018 | 21:13 WIB
KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Jadi Tersangka Suap
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, Kamis (24/5/2018). Suap itu terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Buton Selatan.

Tak hanya Agus, KPK juga menetapkan Tony Kongres, kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri sebagau tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah kedua tersangka diperiksa secara intensif selama 1×24 jam usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/5/2018) kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persasa, Jakarta Selatan.

Basaria mengatakan Agus Feisal diduga menerima suap sebesar Rp 409 juta dari Tony terkait pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Buton Selatan.

"Sementara TK (Tonny Kongres) diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," katanya.

Dalam OTT kali ini, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 409 juta dari rumah Syamsuddin yang merupakan konsultan politik. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita tabungan BRI atas nama Aswardy terkait penarikan uang sebesar Rp 200 juta dan buku tabungan atas nama Anastasya yang merupakan anak Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta.

"Selain itu, tim juga menyita barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat kampanye salah satu Cawagub Sultra," katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara Tony yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setelah Istri dan Ibu, Giliran Adik Zumi Zola Diperiksa KPK

Setelah Istri dan Ibu, Giliran Adik Zumi Zola Diperiksa KPK

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 20:33 WIB

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 19:08 WIB

Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 16:23 WIB

Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar

Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:42 WIB

Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo

Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 13:50 WIB

Terkini

Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Kaltim Masih Terus Meningkat

Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Kaltim Masih Terus Meningkat

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:55 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo: DPR Ingatkan Jangan Cuma Fokus Pidana, Etik Juga Harus Jalan

Kasus Penyadapan Prabowo: DPR Ingatkan Jangan Cuma Fokus Pidana, Etik Juga Harus Jalan

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:55 WIB

Dua dari Lima Balita Indonesia Belum Dapat Keragaman Pangan, Pemenuhan Gizi Masih Jadi Tantangan

Dua dari Lima Balita Indonesia Belum Dapat Keragaman Pangan, Pemenuhan Gizi Masih Jadi Tantangan

Health | Rabu, 04 November 2026 | 17:54 WIB

Pramono Jawab Pesan Foke Soal Tata Ruang: Jakarta Pasti Berubah, Ukuran Kita Sekarang Kota Global

Pramono Jawab Pesan Foke Soal Tata Ruang: Jakarta Pasti Berubah, Ukuran Kita Sekarang Kota Global

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:52 WIB

Bukan Cuma Tiga Jenderal, Guru Besar Hukum Minta Asal Perintah Penyadapan Diungkap

Bukan Cuma Tiga Jenderal, Guru Besar Hukum Minta Asal Perintah Penyadapan Diungkap

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:49 WIB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:48 WIB

Optimalisasi KUR Jadi Kunci Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran ke Luar Negeri

Optimalisasi KUR Jadi Kunci Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran ke Luar Negeri

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:45 WIB

Ulasan Do You Like Brahms?: Jatuh Bangun Mahasiswa Musik Mengejar Mimpi

Ulasan Do You Like Brahms?: Jatuh Bangun Mahasiswa Musik Mengejar Mimpi

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 17:45 WIB

Cara Dapat Beasiswa Riset BAZNAS 2026, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Cara Dapat Beasiswa Riset BAZNAS 2026, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 17:37 WIB

Gubernur Sulsel Luncurkan Beasiswa Yatim-Piatu 2026: Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Daftar

Gubernur Sulsel Luncurkan Beasiswa Yatim-Piatu 2026: Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Daftar

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 17:35 WIB

×