Suami Istri Bos First Travel Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Lili Handayani | Suara.com

Rabu, 30 Mei 2018 | 12:30 WIB
Suami Istri Bos First Travel Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara
Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. (Suara.com/Lili Handayani)

Suara.com - Bos biro perjalanan haji dan umroh First Travel yang juga pasangan suami istri, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan masing-masing divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan penipuan terhadap jemaah umroh.

“Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana Terdakwa satu Andika Surachman selama 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan 18 tahun,” kata Majelis Hakim Sobandi di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Jalan Boulevard No. 7, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Rabu (30/5/2018).

Sebelumnya Andika dan Anniesa yang tak lain adalah bos First Travel dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penipuan jemaah umrah. 59 ribu jemaah umroh gagal berangkat.

Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. (Suara.com/Lili Handayani)

Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Siti Nuraidah alias Kiki yang menjabat sebagai Direktur Keuangan First Travel, dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. (Suara.com/Lili Handayani)

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, para terdakwa diyakini telah melakukan tindak pidana berupa mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya tindak pidana penipuan sebagaiaman dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Korban First Travel diketahui berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp 905.333.000.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bos First Travel Sidang Putusan Kasus Penipuan Jemaah Umroh

Bos First Travel Sidang Putusan Kasus Penipuan Jemaah Umroh

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 10:58 WIB

Suami dan Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

Suami dan Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

News | Senin, 07 Mei 2018 | 21:55 WIB

Pimpinan DPR Dukung Pembentukan Pansus First Travel

Pimpinan DPR Dukung Pembentukan Pansus First Travel

DPR | Rabu, 04 April 2018 | 17:14 WIB

Kemenag dan Polri Akan Bentuk Satgas Kasus Penipuan Umroh

Kemenag dan Polri Akan Bentuk Satgas Kasus Penipuan Umroh

News | Rabu, 04 April 2018 | 14:03 WIB

DPR Kritik Aksi Foto-Foto Jaksa dengan Syahrini

DPR Kritik Aksi Foto-Foto Jaksa dengan Syahrini

News | Selasa, 03 April 2018 | 18:31 WIB

Terkini

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:45 WIB

Pejabat Inggris Sindir Israel Sekutu Spesial Amerika saat Pertemuan Trump - Raja Charles, Maksudnya?

Pejabat Inggris Sindir Israel Sekutu Spesial Amerika saat Pertemuan Trump - Raja Charles, Maksudnya?

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:34 WIB

Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon

Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:33 WIB

Smart Home, Calm Soul, Cara Generasi Muda Atur Isi Rumah di Shopee 5.5 Mega Elektronik Sale

Smart Home, Calm Soul, Cara Generasi Muda Atur Isi Rumah di Shopee 5.5 Mega Elektronik Sale

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:17 WIB

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:11 WIB

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB