Suami Istri Bos First Travel Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Lili Handayani

Rabu, 30 Mei 2018 | 12:30 WIB
Suami Istri Bos First Travel Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara
Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. (Suara.com/Lili Handayani)

Suara.com - Bos biro perjalanan haji dan umroh First Travel yang juga pasangan suami istri, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan masing-masing divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan penipuan terhadap jemaah umroh.

“Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana Terdakwa satu Andika Surachman selama 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan 18 tahun,” kata Majelis Hakim Sobandi di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Jalan Boulevard No. 7, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Rabu (30/5/2018).

Sebelumnya Andika dan Anniesa yang tak lain adalah bos First Travel dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penipuan jemaah umrah. 59 ribu jemaah umroh gagal berangkat.

Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. (Suara.com/Lili Handayani)

Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Siti Nuraidah alias Kiki yang menjabat sebagai Direktur Keuangan First Travel, dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. (Suara.com/Lili Handayani)

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, para terdakwa diyakini telah melakukan tindak pidana berupa mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya tindak pidana penipuan sebagaiaman dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Korban First Travel diketahui berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp 905.333.000.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bos First Travel Sidang Putusan Kasus Penipuan Jemaah Umroh

Bos First Travel Sidang Putusan Kasus Penipuan Jemaah Umroh

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 10:58 WIB

Suami dan Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

Suami dan Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

News | Senin, 07 Mei 2018 | 21:55 WIB

Pimpinan DPR Dukung Pembentukan Pansus First Travel

Pimpinan DPR Dukung Pembentukan Pansus First Travel

DPR | Rabu, 04 April 2018 | 17:14 WIB

Kemenag dan Polri Akan Bentuk Satgas Kasus Penipuan Umroh

Kemenag dan Polri Akan Bentuk Satgas Kasus Penipuan Umroh

News | Rabu, 04 April 2018 | 14:03 WIB

DPR Kritik Aksi Foto-Foto Jaksa dengan Syahrini

DPR Kritik Aksi Foto-Foto Jaksa dengan Syahrini

News | Selasa, 03 April 2018 | 18:31 WIB

Terkini

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

×