Bos First Travel Sidang Putusan Kasus Penipuan Jemaah Umroh

Pebriansyah Ariefana, Lili Handayani

Rabu, 30 Mei 2018 | 10:58 WIB
Bos First Travel Sidang Putusan Kasus Penipuan Jemaah Umroh
Sidang putusan kasus penipuan jemaah umroh oleh First Travel. (Suara.com/Lili Handayani)

Suara.com - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang pembacaan putusan pidana kasus penipuan perjalanan umroh yang dilakukan Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan yang tak lain adalah bos First Travel. Sebelumnya mereka dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

Kuasa hukum calon jemaah haji First Travel Riesqi Rahmadiansyah berharap hakim memutuskan Anniesa dan Andika bersalah. Selain itu merampas aset-aset untuk membiayai perjalanan haji dan umroh kliennya.

"Putusan pidana yang akan dijatuhkan hakim, atau mungkin hakim akan membebaskan terdakwa," ungkap Riesqi Rahmadiansyah di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Jalan Boulevard No. 7, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Rabu (30/5/2018).

Sementara itu, jelang dibacakan vonis Direktur Utama First, Travel Andika Surachman mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi vonis.

Sidang putusan kasus penipuan jemaah umroh oleh First Travel. (Suara.com/Lili Handayani)

Sidang putusan kasus penipuan jemaah umroh oleh First Travel. (Suara.com/Lili Handayani)

"Biasa saja," ucap Andika, di Pengadilan Negeri Depok.

Bersama Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, trio bos First Travel tiba di PN Depok sekira pukul 09.20 WIB.

Mengenakan ronpi berwarna orange bertuliskan tahanan kejari Depok, Andika menilai hukuman  20 tahun penjara yang di tuntut JPU kepada dirinya terlalu berlebihan. Sementara terkait tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Anniesa Hasibuan, Andika mengatakan perlu ada perbedaan masa hukuman.

"Kelewatan," ucap Andika.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2018 lalu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Pasutri itu dinilai terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan.

Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suami dan Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

Suami dan Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

News | Senin, 07 Mei 2018 | 21:55 WIB

Pimpinan DPR Dukung Pembentukan Pansus First Travel

Pimpinan DPR Dukung Pembentukan Pansus First Travel

DPR | Rabu, 04 April 2018 | 17:14 WIB

Kemenag dan Polri Akan Bentuk Satgas Kasus Penipuan Umroh

Kemenag dan Polri Akan Bentuk Satgas Kasus Penipuan Umroh

News | Rabu, 04 April 2018 | 14:03 WIB

DPR Kritik Aksi Foto-Foto Jaksa dengan Syahrini

DPR Kritik Aksi Foto-Foto Jaksa dengan Syahrini

News | Selasa, 03 April 2018 | 18:31 WIB

Fraksi PDIP Janjikan Bentuk TGPF First Travel

Fraksi PDIP Janjikan Bentuk TGPF First Travel

News | Senin, 02 April 2018 | 19:37 WIB

Terkini

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Meneladani Spirit Pemimpi di Negeri Orang dalam Buku Lost in the USA

Meneladani Spirit Pemimpi di Negeri Orang dalam Buku Lost in the USA

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:30 WIB

BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya

BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:29 WIB

2 Pria Sulap Kandang Ayam Jadi Gudang Narkoba di Deli Serdang, 18 Kg Ganja Disita

2 Pria Sulap Kandang Ayam Jadi Gudang Narkoba di Deli Serdang, 18 Kg Ganja Disita

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja

Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida

Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida

Bali | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Bagaimana Cara Mengecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak?

Bagaimana Cara Mengecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI

Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:18 WIB

BRI Raih The Finance Golden Star Award 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pemberdayaan UMKM

BRI Raih The Finance Golden Star Award 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pemberdayaan UMKM

Batam | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:16 WIB

×