Menu Tutut yang Racuni Warga Bogor Positif Berbakteri

Bangun Santoso

Rabu, 30 Mei 2018 | 15:47 WIB
Menu Tutut yang Racuni Warga Bogor Positif Berbakteri
Warga Bogor Keracunan Tutut. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor memastikan makanan olahan tutut atau keong sawah yang menyebabkan puluhan warga Kampung Sawah, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat keracunan mengandung bakteri.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bogor, Budi Santoso mengatakan, bakteri itu diketahui setelah dilakukan pengujian di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bogor terhadap sampel tutut.

Ia menyebutkan, hasil uji lab tersebut menunjukkan makanan olahan tutut yang sudah matang itu mengandung tiga jenis bakteri. Yakni escherichia coli (e.coli), salmonella dan shigella.

Selain itu, dalam air rebusan makanan beracun itu juga terbukti mengandung kuman coliform serta logam. Akibatnya, jika bakteri-bakteri tersebut masuk ke tubuh manusia akan menimbulkan reaksi mual, muntah, diare hingga dehidrasi.

"Bahkan, coliform bisa mencetus terjadinya kanker di tubuh manusia," ujar Budi di Bogor, Rabu (30/5/2018).

Karena itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih menu hidangan untuk berbuka puasa. Dinkes Kota Bogor pun akan memberikan penyuluhan terkait keamanan pangan.

Seperti diketahui, sekitar 89 warga Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat diduga mengalami keracunan makanan tutut pada Jumat 25 Mei 2018.

Rata-rata, mereka mengalami gejala seperti mula, muntah hingga diare hebat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun Telah menetapkan status kasus keracunan ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Sementara itu, Polresta Bogor Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial J (54), Y (52), dan S (55). Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Mereka dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 90 serta Pasal 136 huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. (Rambiga)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Bogor Fokus Jaga Puncak dan Pakansari saat Asian Games

Polisi Bogor Fokus Jaga Puncak dan Pakansari saat Asian Games

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 15:58 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Keracunan Keong Sawah di Bogor

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Keracunan Keong Sawah di Bogor

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 13:04 WIB

E-KTP Tercecer di Bogor, Kemendagri Evaluasi Prosedur Pengiriman

E-KTP Tercecer di Bogor, Kemendagri Evaluasi Prosedur Pengiriman

News | Senin, 28 Mei 2018 | 14:50 WIB

E-KTP Tercecer di Bogor, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana

E-KTP Tercecer di Bogor, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana

News | Senin, 28 Mei 2018 | 12:58 WIB

Benarkah e-KTP yang Tercecer di Bogor Barang Bukti KPK?

Benarkah e-KTP yang Tercecer di Bogor Barang Bukti KPK?

News | Senin, 28 Mei 2018 | 11:24 WIB

Terkini

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

×