Bunuh Istri karena Cemburu, Warga Mali Dibekuk Polisi di Cipanas

Kamis, 31 Mei 2018 | 15:56 WIB
Bunuh Istri karena Cemburu, Warga Mali Dibekuk Polisi di Cipanas
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Suara.com - Polisi meringkus seorang warga negara Mali bernama Ali, karena diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya berinisial JP yang merupakan warga Negara Thailand.

"Untuk sementara, dia (Ali) pelaku tunggal," kata Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian, Kamis (31/5/2018).

Polisi menangkap Ali di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Penangkapan itu dilakukan setelah Ali buron dalam kasus tersebut.

"Pelaku ini berhasil kami tangkap di sebuah hotel di Cipanas," kata dia.

Peristiwa pembunuhan terhadap korban itu dilakukan Ali di Hotel Hotel Big, Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (23/5). Namun, jasad perempuan itu baru diketahui setelah tiga hari dibunuh sang suami.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka membunuh korban menggunakan seutas tali. Pelaku menjerat tali tersebut ke leher hingga JP tewas. Tersangka lantas menyeret jasad istrinya ke dalam kamar mandi hotel.

Ia menuturkan, motif Ali melakukan aksi nekat itu karena dipicu api cemburu terhadap sang istri. Tuduhan perselingkuhan JP diketahui Ali setelah pelaku mengecek pesan singkat di telepon seluler milik korban.

"Suaminya membaca SMS punya istrinya, dan kalap hingga melakukan pembunuhan. Banyak isinya percakapan dengan pria lain," kata dia.

Seketika Ali kemudian kalap dan langsung menghabisi nyawa korban dengan seutas tali. Terkait aksi pembunuhan itu, polisi telah menyita secarik surar berisi testimoni tersangka.

Baca Juga: Jokowi Temui Korban HAM di Aksi Kamisan

"Menyatakan bahwa yang bersangkutan kalap, serta membaca SMS atau pesan di ponsel korban. Isinya beberapa percakapan dengan pria lain, ada warga asing," katanya.

Polisi masih menelusuri apakah tindakan pembunuhan itu dilakukan Ali secara terencana atau spontan.

Setelah penangkapan, Ali kekinian meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. WN Mali itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI