LBH Pers Desak Kapolri Usut Persekusi Kantor Radar Bogor

Bangun Santoso, Lili Handayani

Kamis, 31 Mei 2018 | 16:49 WIB
LBH Pers Desak Kapolri Usut Persekusi Kantor Radar Bogor
Ratusan orang simpatisan dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menggeruduk kantor redaksi Radar Bogor, Jalan Raya Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). [Suara.com/Rambiga]

Suara.com - Aksi persekusi yang dilakukan oleh sejumkah anggota diduga simpatisan PDIP Bogor dinilai sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. Hal ini ditegaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Kantor Radar Bogor didatangi oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor, pada Rabu (30/5/2018) kemarin. Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan. Bahkan sebagian di antaranya mengejar staf hingga melakukan pemukulan serta merusak properti kantor.

Persekusi ini sebelumnya dipicu dari keberatan sekelompok massa atas headline koran Radar Bogor yang berjudul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta".

Atas peristiwa tersebut, Direktur Ekskutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Bahrudin mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oleh kader PDIP yang mengakibatkan pemukulan staf Radar Bogor, pengrusakan alat-alat kantor dan perbuatan intimidasi lainya.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia," ujar Bahrudin, di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Lebih jauh lagi, ia mengatakan, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri adalah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Selain itu, menurutnya kekerasan dan pengrusakan kantor Radar Bogor merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

"Ketiga pasal itu merupakan delik umum. Sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban," jelas Bahrudin.

Lebih lanjut Bahrudin mengatakan, dalam hal keberatan terhadap berita Radar Bogor, seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5.

Ia mengatakan, PDIP sebagai organisasi politik terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP.

"Tindakan dari PDIP tersebut juga merupakan sebuah tindak pidana yang tercantum di dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," jelas Bahrudin.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka LBH Pers menuntut tiga hal. Pertama, menuntut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban.

Kedua, meminta Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Ketiga, meminta Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor sesuai dengan mandat Pasal 15 Undang-Undang Pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AJI Jakarta Kecam Ratusan Kader PDIP Serang Kantor Radar Bogor

AJI Jakarta Kecam Ratusan Kader PDIP Serang Kantor Radar Bogor

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 13:29 WIB

Protes Berita Megawati, Ratusan Kader PDIP Geruduk Radar Bogor

Protes Berita Megawati, Ratusan Kader PDIP Geruduk Radar Bogor

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 22:01 WIB

Alfian Tanjung Bebas, Eva Sundari: Vonis itu Merugikan PDIP

Alfian Tanjung Bebas, Eva Sundari: Vonis itu Merugikan PDIP

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 18:55 WIB

Kapolri Waspadai Aksi Terorisme Jelang Lebaran

Kapolri Waspadai Aksi Terorisme Jelang Lebaran

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 17:25 WIB

Alfian Tanjung Bebas, PDIP: Hakim Pakai Kacamata Kuda

Alfian Tanjung Bebas, PDIP: Hakim Pakai Kacamata Kuda

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 17:01 WIB

Terkini

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 21:32 WIB

×