KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg, Menkumham: Jangan Mentang-Mentang

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Senin, 04 Juni 2018 | 20:37 WIB
KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg, Menkumham: Jangan Mentang-Mentang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, rumusan Peraturan KPU tentang pelarangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif 2019, bertentangan dengan Undang-Undang. Yasonna segera memanggil KPU untuk meluruskan peraturan tersebut.

"Haduh pusing ini. Jadi gini ya, nanti saya akan minta Dirjen manggil KPU. Pertama alasannya itu bertentangan dengan UU. Bahkan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Yasonna mengatakan saat ini yang ingin sedang dibangun negara yaitu sistem ketetanegaraan yang baik dan tujuan yang baik. Sebab itu, harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.

Yasonna mengakui, tujuan KPU melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota dewan, tapi cara yang digunakan justru melanggar UU. Menurut dia, PKPU tak punya kewenangan menghilangkan hak seseorang untuk memilih dan dipilih.

 "Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU. Karena itu bukan kewenangan PKPU. Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah UU, keputusan hakim, itu saja," tutur Yasonna.

Ia berharap KPU tidak memaksa dirinya menandatangi Peraturan yang bertentangan dengan UU.

"Nanti akan kita panggil, ada beberapa kok. Bahkan pernah ada menteri, salah seorang menteri membuat peraturan menteri, kita panggil. Kita beritahu ini nggak bisa gitu," ujar Yasonna.

"Tujuan itu baik, kita paham lah, kita semua sama, sependapat kita. Tapi caranya, cara yang tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik. Jangan mentang-mentang, jangan mentang-mentang," Yasonna menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituduh Lecehkan Partai, Komisioner KPU Siap Jalani Proses Hukum

Dituduh Lecehkan Partai, Komisioner KPU Siap Jalani Proses Hukum

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 12:22 WIB

Dituduh Lecehkan PKPI, Komisioner KPU Penuhi Panggilan Polisi

Dituduh Lecehkan PKPI, Komisioner KPU Penuhi Panggilan Polisi

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 10:14 WIB

Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Ketua DPR Minta KPU Lakukan Ini

Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Ketua DPR Minta KPU Lakukan Ini

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:49 WIB

Masih Banyak yang Harus Diperbaiki dalam Pemilu di Indonesia

Masih Banyak yang Harus Diperbaiki dalam Pemilu di Indonesia

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 19:16 WIB

Di Balik Pernyataan Jokowi Setuju Eks Koruptor Ikut Pemilu

Di Balik Pernyataan Jokowi Setuju Eks Koruptor Ikut Pemilu

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 19:09 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB