Di Balik Pernyataan Jokowi Setuju Eks Koruptor Ikut Pemilu

Pebriansyah Ariefana | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 29 Mei 2018 | 19:09 WIB
Di Balik Pernyataan Jokowi Setuju Eks Koruptor Ikut Pemilu
Direktur Eksekutif Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Direktur Eksekutif Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak kaget dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang bekas narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Titi, dalam rapat konsultasi KPU dengan DPR dan Bawaslu, pemerintah sudah berbeda pendapat soal larangan eks narapidana ikut pemilu.

"Sikap Presiden tentu bukan sesuatu yang mengejudkan ya. Karena di dalam rapat konsultasi KPU dengan pemerintah dan DPR dan dihadiri Bawaslu, pemerintah sudah menyampaikan ketidaksepahamannya pada usulan yang disamapikan oleh KPU," ujar Titi seusai diskusi di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Nomor 9, Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2018).

Dalam pernyataannya, Jokowi menilai maju di Pemilihan Legislatif merupakan hak warga negara. Kepala Negara menyarankan KPU membolehkan bekas terpidana korupsi ikut Pileg, tetapi dengan memberikan notifikasi di surat suaranya terkait stasus bekas koruptor.

Terkait hal ini, Titi meminta penyelenggara Pemilu untuk tetap membuat Peraturan KPU (PKPU) pelarangan bekas terpidana korupsi maju di Pileg.

"Tapi saya kira, di sinilah konsistensi dan ketegasan KPU untuk membuat aturan larangan napi mencalonkan di pemilu DPR dan DPRD jadi diuji," kata dia.

"Saya kira KPU meski dalam situasi sendirian bukan berarti nggak bisa melanjutkan komitmennya untuk melarang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi caleg," Titi menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi: Beri Tanda Mantan Koruptor di Surat Suara Pemilu 2019

Jokowi: Beri Tanda Mantan Koruptor di Surat Suara Pemilu 2019

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 14:22 WIB

Alasan Kuat, Harusnya Gaji Jokowi Lebih Besar dari Pejabat Negara

Alasan Kuat, Harusnya Gaji Jokowi Lebih Besar dari Pejabat Negara

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 12:19 WIB

Fahri Hamzah Pamer Foto Salaman dan Ketawa Bareng Jokowi

Fahri Hamzah Pamer Foto Salaman dan Ketawa Bareng Jokowi

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 10:19 WIB

KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg, Ini Kata KPK

KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg, Ini Kata KPK

News | Senin, 28 Mei 2018 | 21:53 WIB

Belum Ada Unsur Pidana Teman RJ di Kasus Ancaman ke Jokowi

Belum Ada Unsur Pidana Teman RJ di Kasus Ancaman ke Jokowi

News | Senin, 28 Mei 2018 | 21:21 WIB

Terkini

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB