Duh! KPK Terancam Berubah Jadi Komisi Pencegahan Korupsi

Pebriansyah Ariefana

Senin, 04 Juni 2018 | 23:03 WIB
Duh! KPK Terancam Berubah Jadi Komisi Pencegahan Korupsi
Sejumlah aktivis antikorupsi melakukan aksi parodi di gedung KPK, Minggu (9/7). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Sebuah petisi online dibuat oleh LSM antikorupsi, Indonesia Corruption Watch. Dalam petisi itu menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bahaya.

Sebab DPR dan Pemerintah akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) pada 17 Agustus 2018 mendatang. Tapi ICW menilai terdapat subtansi di dalamnya yang dapat mengancam eksistensi KPK maupun upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Saat ini petisi yang diunggah 2 hari lalu sudah ditandatangani 33.336 orang.

Dalam paparannya, jika R KUHP disahkan maka KPK tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kewenangan KPK tercantum dalam UU KPK yang secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor (dan bukan dalam KUHP).

“Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka hanya Kejaksaan dan Kepolisian yang dapat menangani kasus korupsi. Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi,” tulis ICW dalam petisi itu yang dipantau Suara.com, Senin (4/6/2018).

Aturan ini, lanjut petisi itu, sekaligus menjadi kontra produktif dengan kinerja KPK yang telah teruji selama ini. Di antaranya triliunan uang negara berhasil diselematkan, dan puluhan koruptor telah dijaring dalam Operasi Tangkap Tangan. Selain itu seluruh terdakwa korupsi yang dijerat dan dibawa ke persidangan selalu dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim.

“Pelaku korupsi yang ditangkap adalah koruptor kelas kakap mulai dari Ketua DPR, Ketua DPD, sampai Ketua Mahkamah Konstitusi,” tulisnya.

Sisi lain yang membuat ICW takutkan KPK dikebiri, sejumlah ketentuan delik korupsi dalam R KUHP justru menguntungkan koruptor. Ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam R KUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.

“Lebih ironis adalah koruptor yang diproses secara hukum dan dihukum bersalah tidak diwajibkan mengembalikan hasil korupsinya kepada negara karena R KUHP tidak mengatur hal ini. Selain itu pelaku korupsi cukup mengembalikan kerugian keuangan negara agar tidak diproses oleh penegak hukum,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK OTT di Purbalingga, 4 Orang Dibekuk Termasuk Kepala Daerah

KPK OTT di Purbalingga, 4 Orang Dibekuk Termasuk Kepala Daerah

News | Senin, 04 Juni 2018 | 21:28 WIB

Jokowi Pejabat yang Paling Banyak Kembalikan Gratifikasi ke KPK

Jokowi Pejabat yang Paling Banyak Kembalikan Gratifikasi ke KPK

News | Senin, 04 Juni 2018 | 20:58 WIB

KPK Lihat Alasan Kepatutan Ketua DPR Tak Hadir pada Pemeriksaan

KPK Lihat Alasan Kepatutan Ketua DPR Tak Hadir pada Pemeriksaan

News | Senin, 04 Juni 2018 | 19:41 WIB

KPK Larang Pejabat dan PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

KPK Larang Pejabat dan PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

News | Senin, 04 Juni 2018 | 18:45 WIB

Dapat WTP, KPK Sebut Pemerintahan Jokowi Mengalami Perbaikan

Dapat WTP, KPK Sebut Pemerintahan Jokowi Mengalami Perbaikan

News | Senin, 04 Juni 2018 | 17:16 WIB

Terkini

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan

Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 22:59 WIB

Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin

Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin

Jawa Tengah | Jum'at, 04 September 2026 | 22:56 WIB

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 22:51 WIB

Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya

Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 22:51 WIB

Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah

Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah

Health | Jum'at, 04 September 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman

Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman

Jawa Tengah | Jum'at, 04 September 2026 | 22:46 WIB

623 Titik Panas Terpantau di Sumsel, 317 Masih Diverifikasi Polda

623 Titik Panas Terpantau di Sumsel, 317 Masih Diverifikasi Polda

Sumsel | Jum'at, 04 September 2026 | 22:45 WIB

×