KPK Larang Pejabat dan PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 04 Juni 2018 | 18:45 WIB
KPK Larang Pejabat dan PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
Ketua KPK Agus Rahardjo [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi yang ditujukan kepada penyelenggara negara.

Dalam surat tersebut, KPK meminta pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apa pun bentuknya.

Larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada UU itu, disebutkan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana.

"Oleh karena itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Meski begitu, KPK juga tetap memberikan kelonggaran kepada pejabat negara, yakni bisa menerima gratifikasi tersebut karena alasan terpaksa.

"Apabila pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya.

Namun, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan.

Perbuatan tersebut harus disertai juga dengan pelaporan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," kata Agus.

Selain itu, KPK juga meminta pimpinan setiap instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik. Pasalnya, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri, dan Penyelenggara Negara," katanya.

"Pimpinan perusahaan atau korporasi diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu kepada PNS yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutup Agus.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan KPK kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dapat WTP, KPK Sebut Pemerintahan Jokowi Mengalami Perbaikan

Dapat WTP, KPK Sebut Pemerintahan Jokowi Mengalami Perbaikan

News | Senin, 04 Juni 2018 | 17:16 WIB

Sempat Ambruk, Jembatan Widang Siap Dipakai Pemudik Selasa Besok

Sempat Ambruk, Jembatan Widang Siap Dipakai Pemudik Selasa Besok

Bisnis | Senin, 04 Juni 2018 | 15:53 WIB

Tolak Pasal Korupsi di RKUHP, KPK 5 Kali Kirim Surat ke Jokowi

Tolak Pasal Korupsi di RKUHP, KPK 5 Kali Kirim Surat ke Jokowi

News | Senin, 04 Juni 2018 | 15:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan KPK Mau Periksa Bamsoet di Korupsi e-KTP

Terungkap! Ini Alasan KPK Mau Periksa Bamsoet di Korupsi e-KTP

News | Senin, 04 Juni 2018 | 13:59 WIB

Diperiksa soal Proyek e-KTP, KPK Tanya Ini ke Khotibul Umam

Diperiksa soal Proyek e-KTP, KPK Tanya Ini ke Khotibul Umam

News | Senin, 04 Juni 2018 | 13:33 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB