Sidang Perdana Bocah Tewas Dalam Karung Diwarnai Kericuhan

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 05 Juni 2018 | 01:21 WIB
Sidang Perdana Bocah Tewas Dalam Karung Diwarnai Kericuhan
Pembunuh bocah yang ditemukan tewas di dalam karung Grace Gabriela Bimusu, RI (15) menjalani sidang perdanya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Pembunuh bocah yang ditemukan tewas di dalam karung Grace Gabriela Bimusu, RI (15) menjalani sidang perdanya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Baru kemarin dilimpahkan, hari ini agendanya pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Ini tertutup karena pelaku di bawah umur," kata Humas PN Cibinong, Bambang, Senin (4/6/2018).

RI pun didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 d jo Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku juga didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.

Bambang menambahkan, proses persidangan ini tergolong cepat karena akan diputuskan pada Jumat mendatang. Hal tersebut mengingat terdakwa pembunuhan bocah ini masih di bawah umur.

"Jumat ini Insya Allah agenda putusan, mungkin hari Rabu besok sidang tuntutan, kemudian pembelaan dan diagendakan Jumat sudah putusan. Ini prosesnya cepat karena masih di bawah umur dan waktu kerja kita memang sampai Jumat besok," pungkasnya.

Sementara itu, sidang pedana ini mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Bogor. Sempat terjadi kericuhan saat keluarga korban berusaha mendekati pelaku yang akan masuk ke dalam mobil tahanan.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan RI (15) sebagai tersangka dalam kasus bocah tewas di dalam karung Grace Gabriela Bimusu (6), di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada 1 Mei 2018 lalu.

RI nekat membunuh Grace lantaran dendam terhadap ibu korban Immi Nancy. RV pun dijerat Pasal 340, 338 KHUP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 penjara. (Rambiga)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Viral Bule Marah-marah Dengar Solawatan, Ini Kata Polisi

Video Viral Bule Marah-marah Dengar Solawatan, Ini Kata Polisi

News | Minggu, 03 Juni 2018 | 22:30 WIB

Bule Prancis Marah-marah di Musala Bogor, Sebut Salawat Karaoke

Bule Prancis Marah-marah di Musala Bogor, Sebut Salawat Karaoke

News | Minggu, 03 Juni 2018 | 19:52 WIB

Sakit Hati, Pedagang Es Kelapa Tewas Dibacok Teman Sekerja

Sakit Hati, Pedagang Es Kelapa Tewas Dibacok Teman Sekerja

News | Minggu, 03 Juni 2018 | 16:46 WIB

Buku Istimewa di Hari Ulang Tahun Fadli Zon

Buku Istimewa di Hari Ulang Tahun Fadli Zon

News | Sabtu, 02 Juni 2018 | 05:18 WIB

Massa PDIP Kembali "Geruduk" Kantor Radar Bogor

Massa PDIP Kembali "Geruduk" Kantor Radar Bogor

News | Sabtu, 02 Juni 2018 | 04:54 WIB

Terkini

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal

Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

9 Rekomendasi Moisturizer Murah untuk Remaja SMP SMA Under Rp50 Ribu

9 Rekomendasi Moisturizer Murah untuk Remaja SMP SMA Under Rp50 Ribu

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

Sudah Punya Karier, Kenapa Masih Kembali Kuliah? Ini Alasannya

Sudah Punya Karier, Kenapa Masih Kembali Kuliah? Ini Alasannya

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 15:12 WIB

Awas Modus Penipuan Segitiga Mobil Bekas Berharga Murah Mengintai Pembeli

Awas Modus Penipuan Segitiga Mobil Bekas Berharga Murah Mengintai Pembeli

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 15:10 WIB

Kapal China Tabrak Perahu Filipina Saat Bagikan Subsidi Bahan Bakar Nelayan di Kepulauan Spratly

Kapal China Tabrak Perahu Filipina Saat Bagikan Subsidi Bahan Bakar Nelayan di Kepulauan Spratly

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:05 WIB

Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon

Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:05 WIB

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

×