Ali Mochtar Ngabalin: Kasih Saya Foto Copy SP3 Rizieq

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 06 Juni 2018 | 19:36 WIB
Ali Mochtar Ngabalin: Kasih Saya Foto Copy SP3 Rizieq
Habib Rizieq Shihab dan Ustadz Abdul Somad [dok. tokoh GNPF Kapitra Ampera]

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengklaim isu diberhentikannya kasus pornografi Rizieq Shihab belum sampai ke telinganya. Bahkan dia mengklaim baru mendengar dari wartawan.

Suara.com menemui Ngabalin seusai dia mengisi sebuah acara di Patra Jasa Office Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018). Dimintai komentar, Ngabalin mengaku belum bisa. Dia malah meminta Suara.com menghubunginya.

"Saya baru dengar, kasih saya foto copy SP3," kata Ngabalin dengan terburu-buru.

Sebelumnya, Mabes Polri angkat bicara terkait informasi Kuasa Hukum tersangka kasus pornografi Rizieq Shihab, Kapitra Ampera. Kapitra mengatakan polisi memberikan Surat Perintah Penghengian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal mengatakan dapat memungkinkan kasus chat sex Rizieq yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya dapat dihentikan. Iqbal belum dapat menyampaikan lebih jauh terkait SP3 Rizieq. Ataupun apakah benar polisi sudah mengeluarkan SP3 atau masih direncanakan.

Iqbal menyebut penyidik masih mencari siapa pengunggah pertama kali chat sex Rizieq bersama Firza Husein tersebut. Lantaran pengunggah masih belum diperiksa oleh penyidik.

Meski begitu, penyidik masih berupaya mencari saksi - saksi. Iqbal pun tak dapat memungkiri bahwa kasus Rizieq dapat berpotensi di

Diketahui, polisi telah menetapkan Firza menjadi tersangka pada Selasa (16/5/2017) karena diduga terlibat obrolan mesum dengan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab melalui aplikasi WhatsApp.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Kemudian, pada Senin 29 Mei 2017, giliran Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Ungkap Isi Pertemuan Prabowo, Amien, dan Rizieq di Mekkah

PKS Ungkap Isi Pertemuan Prabowo, Amien, dan Rizieq di Mekkah

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 19:33 WIB

Habib Rizieq Mau Bentuk Koalisi Umat, Istana: Umat yang Mana?

Habib Rizieq Mau Bentuk Koalisi Umat, Istana: Umat yang Mana?

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 19:27 WIB

Trimedya: Kasus Pornografi Rizieq Bisa Dihentikan Jika...

Trimedya: Kasus Pornografi Rizieq Bisa Dihentikan Jika...

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 19:25 WIB

Mabes Polri Pastikan Kasus Pornografi Rizieq Belum Dihentikan

Mabes Polri Pastikan Kasus Pornografi Rizieq Belum Dihentikan

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 19:11 WIB

Kabar Kasus Pornografi Dihentikan, Apakah Rizieq Akan Pulang?

Kabar Kasus Pornografi Dihentikan, Apakah Rizieq Akan Pulang?

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 16:36 WIB

Terkini

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB