Ali Mochtar Ngabalin: Kasih Saya Foto Copy SP3 Rizieq

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 06 Juni 2018 | 19:36 WIB
Ali Mochtar Ngabalin: Kasih Saya Foto Copy SP3 Rizieq
Habib Rizieq Shihab dan Ustadz Abdul Somad [dok. tokoh GNPF Kapitra Ampera]

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengklaim isu diberhentikannya kasus pornografi Rizieq Shihab belum sampai ke telinganya. Bahkan dia mengklaim baru mendengar dari wartawan.

Suara.com menemui Ngabalin seusai dia mengisi sebuah acara di Patra Jasa Office Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018). Dimintai komentar, Ngabalin mengaku belum bisa. Dia malah meminta Suara.com menghubunginya.

"Saya baru dengar, kasih saya foto copy SP3," kata Ngabalin dengan terburu-buru.

Sebelumnya, Mabes Polri angkat bicara terkait informasi Kuasa Hukum tersangka kasus pornografi Rizieq Shihab, Kapitra Ampera. Kapitra mengatakan polisi memberikan Surat Perintah Penghengian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal mengatakan dapat memungkinkan kasus chat sex Rizieq yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya dapat dihentikan. Iqbal belum dapat menyampaikan lebih jauh terkait SP3 Rizieq. Ataupun apakah benar polisi sudah mengeluarkan SP3 atau masih direncanakan.

Iqbal menyebut penyidik masih mencari siapa pengunggah pertama kali chat sex Rizieq bersama Firza Husein tersebut. Lantaran pengunggah masih belum diperiksa oleh penyidik.

Meski begitu, penyidik masih berupaya mencari saksi - saksi. Iqbal pun tak dapat memungkiri bahwa kasus Rizieq dapat berpotensi di

Diketahui, polisi telah menetapkan Firza menjadi tersangka pada Selasa (16/5/2017) karena diduga terlibat obrolan mesum dengan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab melalui aplikasi WhatsApp.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Kemudian, pada Senin 29 Mei 2017, giliran Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Ungkap Isi Pertemuan Prabowo, Amien, dan Rizieq di Mekkah

PKS Ungkap Isi Pertemuan Prabowo, Amien, dan Rizieq di Mekkah

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 19:33 WIB

Habib Rizieq Mau Bentuk Koalisi Umat, Istana: Umat yang Mana?

Habib Rizieq Mau Bentuk Koalisi Umat, Istana: Umat yang Mana?

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 19:27 WIB

Trimedya: Kasus Pornografi Rizieq Bisa Dihentikan Jika...

Trimedya: Kasus Pornografi Rizieq Bisa Dihentikan Jika...

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 19:25 WIB

Mabes Polri Pastikan Kasus Pornografi Rizieq Belum Dihentikan

Mabes Polri Pastikan Kasus Pornografi Rizieq Belum Dihentikan

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 19:11 WIB

Kabar Kasus Pornografi Dihentikan, Apakah Rizieq Akan Pulang?

Kabar Kasus Pornografi Dihentikan, Apakah Rizieq Akan Pulang?

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 16:36 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×