Suara.com - Mabes Polri angkat bicara terkait informasi Kuasa Hukum tersangka kasus pornografi yang juga pentolan FPI Rizieq Shihab, Kapitra Ampera. Kapitra mengatakan polisi memberikan Surat Perintah Penghengian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal mengatakan dapat memungkinkan kasus chat sex Rizieq yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya dapat dihentikan.
"Ya, SP3 itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di-SP3 (dihentikan)," kata Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Meski begitu, Iqbal belum dapat menyampaikan lebih jauh terkait SP3 Rizieq. Ataupun apakah benar polisi sudah mengeluarkan SP3 atau masih direncanakan.
Iqbal menyebut penyidik masih mencari siapa pengunggah pertama kali chat sex Rizieq bersama Firza Husein tersebut. Lantaran pengunggah masih belum diperiksa oleh penyidik.
"Untuk menanggapi isu (SP3) itu, sepengetahuan saya penyidik masih harus memeriksa pengunggah chat itu. Masih ada effort untuk melakukan pemeriksaan," ujar Iqbal
Meski begitu, penyidik masih berupaya mencari saksi - saksi. Iqbal pun tak dapat memungkiri bahwa kasus Rizieq dapat berpotensi di SP3.
"Masih ada upaya - upaya mencari saksi. Tapi SP3 itu suatu kemungkinan," kata Iqbal
Diketahui, polisi telah menetapkan Firza menjadi tersangka pada Selasa (16/5/2017) karena diduga terlibat obrolan mesum dengan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab melalui aplikasi WhatsApp.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kemudian, pada Senin 29 Mei 2017, giliran Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.