Terima Suap, Mantan Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara

Rizki Nurmansyah, Nikolaus Tolen

Rabu, 06 Juni 2018 | 21:17 WIB
Terima Suap, Mantan Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap untuk mengamankan putusan banding, Sudiwardono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6/2018). [Antara/Reno Esnir]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono pidana penjara enam tahun. Sudiwardono juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudiwardono, pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Majelis hakim menilai Sudiwardono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugerah Moha sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Menpora Minta Pesepakbola Diduga Lecehkan Via Vallen Minta Maaf

Suap tersebut diberikan terkait penanganan perkara kasus korupsi ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan. Pemberian suap dilakukan dua tahap.

Pertama, Sudiwardono dinilai terbukti menerima uang 80 ribu dolar Singapura dari Aditya agar mengupayakan Marlina tidak ditahan.

Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017.

Setelah pemberian uang itu, Sudiwardono mengeluarkan surat perintah agar Marlina tidak ditahan pengadilan.

Kemudian, penerimaan suap diserahkan Aditya kepada Sudiwardono sebesar 30 ribu dolar Singapura di Hotel Alila Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2017.

Terdakwa kasus suap untuk mengamankan putusan banding, Sudiwardono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6/2018). [Antara/Reno Esnir]
Terdakwa kasus suap untuk mengamankan putusan banding, Sudiwardono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6/2018). [Antara/Reno Esnir]

Uang tersebut diberikan dengan permintaan Aditya, agar ibunya, Marlina bisa divonis bebas dalam putusan banding. Ketika itu, Sudiwardono menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara Marlina.

Atas kasus itu, hakim menyatakan hal yang memberatkan dalam vonis Sudiwardono, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian terkdakwa merupakan aparat penegak hukum, sebagai hakim yang menduduki ketua pengadilan tinggi seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para hakim dan penegak hukum lain di wilayah kerjanya.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik dunia peradilan Indonesia," kata hakim.

Baca Juga: Resmi! Lorenzo Duet dengan Marquez di Honda Musim Depan

Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang atas perbuatannya, menyesali perbuatan yang dilakukannya dan tidak pernah dihukum.

Atas perbuatannya, Sudiwardono dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan c, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Zulhas Sebut 'Biar Prabowo Saja yang Jadi Presiden!' Bahlil Langsung Kasih 2 Jempol

Zulhas Sebut 'Biar Prabowo Saja yang Jadi Presiden!' Bahlil Langsung Kasih 2 Jempol

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:47 WIB

Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:21 WIB

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:14 WIB

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:10 WIB

Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid

Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:21 WIB

Siap Hadapi Sidang! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Uji Seluruh Bukti dan Tuduhan Jaksa

Siap Hadapi Sidang! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Uji Seluruh Bukti dan Tuduhan Jaksa

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:13 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:59 WIB

Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen

Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 08:09 WIB

Terkini

5 Cara Bersosialisasi Tanpa Kehabisan Energi untuk Kaum Introvert

5 Cara Bersosialisasi Tanpa Kehabisan Energi untuk Kaum Introvert

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 13:30 WIB

Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai

Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai

Sumbar | Sabtu, 19 September 2026 | 13:27 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem

Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 13:25 WIB

5 Sepatu Lari Lokal yang Cocok untuk Maraton, Ada di Bawah Rp1 Juta

5 Sepatu Lari Lokal yang Cocok untuk Maraton, Ada di Bawah Rp1 Juta

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 13:25 WIB

Intip Rundown Konser Tiffany Young di Jakarta Hari Ini, Ada Soundcheck hingga Hi-Bye

Intip Rundown Konser Tiffany Young di Jakarta Hari Ini, Ada Soundcheck hingga Hi-Bye

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 13:17 WIB

Cara Jualan di ShopeeFood, Penuhi Syarat Ini!

Cara Jualan di ShopeeFood, Penuhi Syarat Ini!

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 13:15 WIB

Kenapa Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala? Ini Penyebab dan Solusinya

Kenapa Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala? Ini Penyebab dan Solusinya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 13:13 WIB

Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat

Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 13:12 WIB

Prabowo Pekik Tiga Kali 'Free Palestine', Lalu Peluk Hangat Dubes Palestina di Gontor

Prabowo Pekik Tiga Kali 'Free Palestine', Lalu Peluk Hangat Dubes Palestina di Gontor

News | Sabtu, 19 September 2026 | 13:10 WIB

Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia

Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 13:06 WIB

×