OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka

Jum'at, 08 Juni 2018 | 06:18 WIB
OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap berkaitan dengan perkara yang berbeda dalam Operasi tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur.

Samanhudi Anwar menjadi tersangka karena diduga menerima suap, terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar. Sementara Syahri Mulyo diduga menerima suap, terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan penerimaan hadiah atau janji oleh Walikota Blitar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).

Untuk itu, dia menegaskan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain Bupati Tulung Agung dan Wali Kota Blitar, empat tersangka lainnya adalah Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor, dan Bambang Purnomo selakua swasta.

Dari kedua perkara tersebut, pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi Anwar adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo. Syahri diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dan Samnahudi Anwar menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo.

Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Sebagai penerima, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi Anwar dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Tiba di KPK, 4 Orang yang Ditangkap dari Jawa Timur Bungkam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI