Dituntut 12 Tahun, Fredrich Bacakan Pledoi Setebal 1.000 Halaman

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 08 Juni 2018 | 11:48 WIB
Dituntut 12 Tahun, Fredrich Bacakan Pledoi Setebal 1.000 Halaman
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredeich Yunadi akan membacakan pledoi di berkas setebal 1.000 halaman. Pledoi itu akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (8/6/2018).

Fredeich akan bacaan kan nota keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya akan tulis pledoi 1.000 halaman lebih," kata Fredrich.

Fredrich mengklaim dirinya akan membacakan pledoi berdasarkan fakta persidangan.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.

Jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena menganggap tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Fredrich Yunadi selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan jaksa, Fredrich dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar, serta terkesan menghina orang lain. Sehingga merendahkan martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Jaksa menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya.

"Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata jaksa KPK, Kresna dalam sidang pembacaan tuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua DPR Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Kasus e-KTP

Ketua DPR Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Kasus e-KTP

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 10:45 WIB

Berkas Lengkap, Bupati Ngada Nonaktif Disidang di Surabaya

Berkas Lengkap, Bupati Ngada Nonaktif Disidang di Surabaya

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 10:08 WIB

KPK: Biaya Pengobatan Novel Baswedan Tahun 2017 Rp 3,5 Milyar

KPK: Biaya Pengobatan Novel Baswedan Tahun 2017 Rp 3,5 Milyar

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 06:45 WIB

KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulung Agung Serahkan Diri

KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulung Agung Serahkan Diri

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 06:32 WIB

OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka

OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 06:18 WIB

Terkini

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB