Wartawan Meninggal di Lapas Kotabaru, Begini Penjelasan Polisi

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 11 Juni 2018 | 17:07 WIB
Wartawan Meninggal di Lapas Kotabaru, Begini Penjelasan Polisi
Ilustrasi orang meninggal [shutterstock]

Suara.com - Seorang wartawan bernama Muhammad Yusuf (42) diketahui meninggal di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klass II B Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Minggu (10/6/2018).

Yusuf merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru terkait kasus pencemaran nama baik dan tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Ketika dihubungi wartawan, Kepala Kepolisian Resor Kapolres) Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhasto menjelaskan, Yusuf dijerat kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu perusahaan sawit yang ditangani oleh polisi dalam kurun beberapa bulan lalu, hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21.

Suhasto pun merunut awal masalah ketika polisi mendapatkan laporan pencemaran nama baik dari PT Multi Sarana Agro Mandiri. Di mana yang dilaporkan adalah Yusuf atas pemberitaan yang ditulis di media tempatnya bekerja.

Polisi, kata Suhasto, pun tak gegabah saat mendapatkan laporan tersebut. Dirinya kemudian berkoordinasi dengan Dewan Pers. Hal itu sebagai upaya menyepakati adanya MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers.

"Jadi dari bukti-bukti yang ada, alat bukti yang ada sekaligus juga, tindakan wartawan tersebut di lapangan seperti mengumpulkan massa, mengarahkan, macam-macam lah, korlap (koordinator lapangan)," kata Suhasto, Senin (11/6/2018).

Suhasto mencontohkan, pemberitaan yang dibuat Yusuf dianggap kerap membuat berita buruk pada salah satu perusahaan tertentu. Namun, Yusuf dalam pemberitaannya pun juga membuat berita baik untuk perusahaan lain, di tempat yang sama.

Maka itu, Suhasto berkoordinasi dengan Dewan Pers dengan memberikan sejumlah bukti-bukti pemberitaan yang ditulis oleh Yusuf.

"Saya beri contoh begini, jadi almarhum ini pernah buat berita selalu jelek untuk satu perusahaan, ada perusahaan sawit. Tapi itu bunyinya jelek terus. Tapi di lokasi yang sama ada juga perusahaan, untuk perusahaan itu, dia menyebutkan contoh perusahaan A membagikan sembako kepada masyarakat yang terdzalimi," ujar Suhasto.

"Semua data - data itu kami serahkan ke dewan pers yang menilai. Itu kami proses kemudian P21. Kita tahap duakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," Suhasto menambahkan.

Pelimpahan tahap dua itu, dilakukan Suhasto setelah mendapat laporan dari Dewan Pers yang menyebut pemberitaan yang dituliskan Yusuf terdapat sejumlah kriteria jurnalistik yang tidak dipenuhi.

"Ini bukan produk jurnalistik. Itu wartawan plus korlap. Bukti-bukti keterangan dari saksi-saksi sudah kami periksa. Itu semua yang kami ajukan ke dewan pers," kata Suhasto.

Untuk diketahui, Yusuf sudah dua pekan terakhir berada di Lapas Klass II B Kota Baru. Ia disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Suhasto mengatakan, kondisi Yusf saat diserahkan ke kejaksaan dalam kondisi sehat dan prima. Yusuf juga sudah menjalani autopsi dan tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan yang dialami selama proses penahanannya tersebut.

"Untuk laporan ke saya bagus saja (kesehatannya) semuanya sampai saat pelimpahan. Itu di rumah sakit juga memang ada riwayat rekam medisnya. Katanya sakit jantung, sesak nafas," kata Suhasto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Lebaran, Harga Jual Sawit Malah Menurun

Jelang Lebaran, Harga Jual Sawit Malah Menurun

Bisnis | Senin, 11 Juni 2018 | 08:26 WIB

Belasan Wartawan Blokir Akses Masuk Pemkab Tulungagung, Ada Apa?

Belasan Wartawan Blokir Akses Masuk Pemkab Tulungagung, Ada Apa?

News | Sabtu, 09 Juni 2018 | 14:09 WIB

Narapidana di Lapas Cipinang Bentrok, Sejumlah Napi Luka-luka

Narapidana di Lapas Cipinang Bentrok, Sejumlah Napi Luka-luka

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 18:19 WIB

Dewan Pers Akan Hukum Wartawan yang Minta THR ke Pejabat

Dewan Pers Akan Hukum Wartawan yang Minta THR ke Pejabat

News | Selasa, 05 Juni 2018 | 21:47 WIB

Lapas Baru Teroris Akan Dibuat di Nusakambangan dan Cikeas

Lapas Baru Teroris Akan Dibuat di Nusakambangan dan Cikeas

News | Sabtu, 19 Mei 2018 | 15:55 WIB

Terkini

Perempuan di Garda Depan Krisis Iklim, Tapi Masih Minim di Ruang Kebijakan

Perempuan di Garda Depan Krisis Iklim, Tapi Masih Minim di Ruang Kebijakan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:13 WIB

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:09 WIB

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:56 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:28 WIB

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:23 WIB

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:05 WIB

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB