Array

Dewan Pers Akan Hukum Wartawan yang Minta THR ke Pejabat

Selasa, 05 Juni 2018 | 21:47 WIB
Dewan Pers Akan Hukum Wartawan yang Minta THR ke Pejabat
Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar (paling kiri), usai menggelar Rapat Dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Dewan pers meminta seluruh lembaga pemerintah maupun swasta tidak memberikan imbalan atau hadiah apa pun kepada oknum wartawan yang meminta tunjangan hari raya (THR) jelang Idul Fitri 1439 Hijriah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar seusai menggelar Rapat Dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).

Menurut Djauhar, asosiasi wartawan yang meminta-minta tunjangan berupa apa pun kepada pihak lain  telah melanggar kode etik jurnalistik. Bahkan, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan profesi.

"THR itu jadi tanggung jawab majikannya (perusahaan) dia bekerja, bukan tanggung jawab komunitas tertentu, bukan tanggung jawab perusahaan tertentu, bukan tanggung jawab asosiasi tertentu," tutur Ahmad Djauhar kepada Suara.com.

Djauhar menegaskan, kalau tindakan yang disebutnya memalukan itu tetap dilakukan oleh wartawan, Dewan Pers akan memberikan hukuman.

Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman moral hingga pencabutan status kewartawanan, apabila tindakan yang dilakukan mengandung pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik.

"Dewan pers kan rezim etik, tak punya kewenangan menghukum secara pidana. Hukumannya diranah moral saja," kata Ahmad Djauhar.

"Kalau dia (wartawan) melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik, baru dilakukan pencabutan, dan yang mencabut juga bukan kita, tapi kewenangan dari perusahaan persnya," sambung Djauhar.

Imbauan yang dilakukan Dewan Pers itu bertujuan untuk menghindari praktik penipuan dari  oknum yang mengatasnamakan wartawan.

Baca Juga: Menkominfo Jamin Jaringan Telekomunikasi Siap Sambut Pemudik

Sementara Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, sanksi seperti itu diterapkan guna menjaga nama baik wartawan.

”Juga untuk menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme wartawan,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI