Pemberian Zakat Secara Langsung Mempertontonkan Kemiskinan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 12 Juni 2018 | 16:01 WIB
Pemberian Zakat Secara Langsung Mempertontonkan Kemiskinan
Warga melakukan pembayaran zakat fitrah melalui lembaga amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk menghindari pembagian zakat secara langsung. Lebih baik zakat disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Baznas dan LAZ," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Fuad Nasar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (6/10/2018).

Imbauan tersebut seiring tren di tengah masyarakat di setiap bulan Ramadan yang masih dijumpai pembagian zakat secara langsung dengan mengumpulkan para penerima zakat dalam jumlah banyak.

Ribuan warga miskin rela antri dan berdesakan demi mendapatkan dana zakat. Bahkan sejumlah orang lanjut usia dan anak-anak harus siap terhimpit di tengah kerumunan penerima zakat.

"Kalau toh karena pertimbangan tertentu seorang pembayar zakat ingin memberikan zakat hartanya langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogyanya diantar langsung ke tempat mereka. Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antri dan berdesakan untuk menerima zakat," kata dia.

Cara pembagian zakat seperti itu, menurut dia, berisiko terjadi kekisruhan. Selain itu, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin.

Fuad mengajak publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2008, yang menelan korban 21 orang meninggal.

"Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat," kata dia.

Fuad menilai organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah yaitu Baznas dari tingkat pusat sampai kabupaten/ kota dan LAZ berbadan hukum yang didirikan masyarakat telah memfasilitasi kemudahan layanan pembayaran zakat, infak dan sedekah.

Organisasi itu, kata dia, juga memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya lewat program-programnya yang transparan dan bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kelola Zakat, Pemprov DKI Sepakat Bazis DKI Menjadi Baznas DKI

Kelola Zakat, Pemprov DKI Sepakat Bazis DKI Menjadi Baznas DKI

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 16:56 WIB

Uya Kuya Bangga Anaknya Sudah Bayar Zakat Sendiri

Uya Kuya Bangga Anaknya Sudah Bayar Zakat Sendiri

Entertainment | Kamis, 07 Juni 2018 | 13:30 WIB

BNPT Sebut 40 Masjid di Jakarta Sudah Terpapar Radikal Sejak 2012

BNPT Sebut 40 Masjid di Jakarta Sudah Terpapar Radikal Sejak 2012

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 11:36 WIB

Bingung Hitung dan Bayar Zakat? Manfaatkan 5 Aplikasi Ini

Bingung Hitung dan Bayar Zakat? Manfaatkan 5 Aplikasi Ini

Tekno | Rabu, 06 Juni 2018 | 04:45 WIB

Sandiaga Beberkan Alasan Bazis DKI Tidak Sah Kelola Zakat

Sandiaga Beberkan Alasan Bazis DKI Tidak Sah Kelola Zakat

News | Selasa, 05 Juni 2018 | 10:30 WIB

Terkini

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB