Terbitkan Pergub Reklamasi, Walhi: Anies Ingkar Janji Kampanye

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 13 Juni 2018 | 17:17 WIB
Terbitkan Pergub Reklamasi, Walhi: Anies Ingkar Janji Kampanye
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6). [Antara/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dinilai melanggar janji kampanyenya pada tahun 2017, setelah menerbitkan peraturan gubernur yang mengizinkan reklamasi teluk Jakarta.

Perizinan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 tahun 2018 tentang pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta.

Manajer Hukum dan Litigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Ronald Siahaan menjelaskan, Anies dan Sandiaga pada masa kampanye Pilkada DKI 2017, menentang kebijakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pergub No 206/206 itu diterbitkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjadi rival Anies-Sandiaga saat pilkada.

"Anies dan Sandiaga sewaktu kampanye pernah marah, karena penataan teluk Jakarta harusnya didasarkan pada filosofi yang sama dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” kata Ronald kepada Suara.com, Rabu (13/6/2018).

Pasal 1 UU NO 32/2009 itu disebutkan, yang menjadi lahan reklamasi ialah warisan bagi masa depan. Karenanya, Anies saat itu menentang keputusan Ahok karena lahan reklamasi teluk Jakarta digunakan untuk kepentingan komersial.

"Waktu itu Anies marah, karena tidak ada amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) tidak ada perda, kok ada pulau palsu. Nah kami sepakat semuanya itu," ujarnya.

Namun, setelah diterbitkannya pergub pembentukan BKP Reklamasi oleh Anies, Ronald sebagai pendukung tindakan Anies saat itu, jelas kecewa.

Oleh karena itu, Walhi sangat berharap kepada orang nomor satu di DKI Jakarta untuk ingat terhadap janji awal Anies, yang tegas menolak pembangunan reklamasi secara utuh.

baca juga

"Saya tak mengerti lagi badan apa yang mau dibangun oleh Anies ini. Harusnya kembali ke semangat awal, untuk tolak reklamasi karena sudah tak benar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anies Lanjutkan Reklamasi, Kado Pahit Lebaran untuk Nelayan

Anies Lanjutkan Reklamasi, Kado Pahit Lebaran untuk Nelayan

News | Rabu, 13 Juni 2018 | 16:58 WIB

Terbitkan Pergub Reklamasi, Anies Lebih Pro Rakyat Dibanding Ahok

Terbitkan Pergub Reklamasi, Anies Lebih Pro Rakyat Dibanding Ahok

News | Rabu, 13 Juni 2018 | 15:24 WIB

Gerindra Sebut Pergub Reklamasi Anies Demi Investasi Triliunan

Gerindra Sebut Pergub Reklamasi Anies Demi Investasi Triliunan

News | Rabu, 13 Juni 2018 | 13:26 WIB

Lanjutkan Proyek Reklamasi, PSI: Anies Telah Bohongi Rakyat

Lanjutkan Proyek Reklamasi, PSI: Anies Telah Bohongi Rakyat

News | Rabu, 13 Juni 2018 | 12:40 WIB

Bentuk BKP Pantura Jakarta, Anies Lanjutkan Proyek Reklamasi

Bentuk BKP Pantura Jakarta, Anies Lanjutkan Proyek Reklamasi

News | Rabu, 13 Juni 2018 | 10:14 WIB

Terkini

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:31 WIB

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×