Aksi Teror Aman Abdurrahman Rugikan Negara Sampai Rp 1 Miliar

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 22 Juni 2018 | 12:41 WIB
Aksi Teror Aman Abdurrahman Rugikan Negara Sampai Rp 1 Miliar
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman digiring petugas untuk mengikuti sidang yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

Suara.com - Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan vonis kepada gembong teroris tersebut.

Salah satunya ialah barang bukti yang diperoleh dari Aman Abdurrahman sendiri dan barang bukti dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) peledakkan bom di Gereja Oikumene di Samarinda 2016, Bom Thamrin 2016, Bom Terminal Kampung Melayu 2017, dua penembakan polisi di Medan dan penembakan polisi Bima pada 2017.

"Barang bukti satu sampai 41 dikembalikan kepada terpidana pribadi, barang bukti yang disita dari TKP diterminal kampung Melayu Jakarta timur nomor 1 sampai dengan 28 dipergunakan atas perkara lain atas nama Kiki Muhammad Iqbal," kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang.

Selain itu, adapun pertimbangan lainnya yakni Majelis Hakim mengabulkan sebagian saksi para pemohon.

"Mengabulkan sebagian saksi para pemohon dalam perbuatan terpidana, dalam peristiwa bom saksi-saksi," katanya.

Hakim ketua pun menjelaskan total biaya kerugian negara sebesar 1 miliar lebih.

"Membebankan biaya kerugian negara kementerian keuangan yaitu yang dinilai sebesar Rp 1.017.107.363,-," jelasnya.

Sidang akhirnya ditutup setelah kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin mengatakan untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Karena itu, Hakim Ketua akan memberikan waktu hingga 7 hari ke depan kepada tim kuasa hukum Aman memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aman Abdurrahman Divonis Mati karena Jadi Otak 5 Aksi Teror

Aman Abdurrahman Divonis Mati karena Jadi Otak 5 Aksi Teror

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 11:50 WIB

Divonis Mati, Aman Abdurrahman Pertimbangkan untuk Banding

Divonis Mati, Aman Abdurrahman Pertimbangkan untuk Banding

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 11:27 WIB

Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 11:12 WIB

Begini Suasana Luar Pengadilan saat Aman Abdurrahman Jalani Vonis

Begini Suasana Luar Pengadilan saat Aman Abdurrahman Jalani Vonis

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 10:29 WIB

Siniper dan 450 Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Aman Abdurrahman

Siniper dan 450 Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Aman Abdurrahman

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 10:17 WIB

Terkini

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB